JAKARTA. Bank Indonesia resmi mengeluarkan aturan mengenai perluasan pihak yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen LKD individu. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/17/PBI/2016 ini menyebutkan bank penyelenggaraan agen LKD individu nantinya tidak hanya bank kelompok usaha (BUKU) IV, namun juga bank BUKU 3 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2. Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, ada beberapa syarat terkait dengan pembukaan LKD untuk bank BUKU 3 dan BPD.
Bank BUKU III & BPD bisa garap LKD
JAKARTA. Bank Indonesia resmi mengeluarkan aturan mengenai perluasan pihak yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen LKD individu. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/17/PBI/2016 ini menyebutkan bank penyelenggaraan agen LKD individu nantinya tidak hanya bank kelompok usaha (BUKU) IV, namun juga bank BUKU 3 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2. Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, ada beberapa syarat terkait dengan pembukaan LKD untuk bank BUKU 3 dan BPD.