KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar mengincar potensi dana murah dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) uang elektronik. Aturan uang elektronik ini tertuang dalam PBI No 20/6/PBI/2018. Dalam aturan BI ini disebut penerbit wajib menempatkan dana
float atau dana mengendap di bank BUKU IV. Sebanyak 30% dari penempatan dana mengendap ini salah satunya adalah berupa giro di bank BUKU IV. Artinya, dari total dana
float atau dana mengendap uang elektronik ini kurang lebih 30% berpotensi bisa masuk ke bank BUKU IV salah satunya berupa giro dan kas.
Indra Utoyo, Direktur IT dan Operasi Bank BRI menargetkan bisa menyasar 15% hingga 20% dana mengendap di uang elektronik ini. “Kami akan siapkan infrastruktur IT untuk bisa mendukung ini,” kata Indra kepada kontan.co.id, Rabu (3/10). Menurut Indra total dana mengendap di uang elektronik ini mencapai Rp 4 triliun. Artinya 30% dari jumlah ini atau Rp 1,2 triliun bisa masuk ke giro atau kas bank BUKU IV. Agar potensi dana ini bisa masuk, BRI akan bekerja sama dengan penerbit uang elektronik untuk layanan
top up. BRI mengaku saat ini sedang dalam fase penjajakan dengan beberapa penerbit terkait ini. Termasuk juga penerbit uang elektronik internasional yang diminta BI bekerja sama dengan bank BUKU IV. Thomas Wahyudi,
SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri mengatakan akan melakukan kerjasama dengan penerbit uang elektronik non bank. “Kami terus berkoordinasi dan menambah kerjasama dengan pihak penerbit uang elektronik lain,” kata Thomas kepada kontan.co.id, Selasa (2/10). Potensi penempatan dana ini akan mengikuti seiring peningakatan jumlah
user dan volume uang elektronik yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.
Dadang Setiabudi Direktur Teknologi Informasi (TI) dan dan Operasional BNI bilang dengan menyimpan dana mengendap uang elektronik di bank BUKU IV, diharapkan dananya bisa aman, likuid dan tetap memberikan nilai tambah. “Penempatan dana di BNI tersebut akan memberikan nilai tambah bagi penerbit uang elektronik tersebut yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengembangkan bisnisnya,” kata Dadang kepada kontan.co.id, Selasa (2/10). Pada sisi lain bila terjadi transaksi besar di uang elektronik tersebut, maka penerbit uang elektronik yang bersangkutan akan membutuhkan dana dalam jumlah besar, dan dana yang disimpan di BNI dapat dengan mudah ditarik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati