KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19 akan berdampak pada pengetatan likuiditas perbankan. Pasalnya, penundaan angsuran pokok dan bunga kredit menurunkan pendapatan bank. Ditambah lagi dengan mulai adanya penarikan dana dari tabungan yang dilakukan masyarakat menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan di tengah karena penundaan gaji atau pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini menambah risiko likuiditas perbankan. Baca Juga: Restrukturisasi kredit UMKM, bank butuh bantuan likuiditas Rp 83,9 triliun
Bank BUMN akan ditunjuk jadi bank perantara, channeling pinjaman likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19 akan berdampak pada pengetatan likuiditas perbankan. Pasalnya, penundaan angsuran pokok dan bunga kredit menurunkan pendapatan bank. Ditambah lagi dengan mulai adanya penarikan dana dari tabungan yang dilakukan masyarakat menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan di tengah karena penundaan gaji atau pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini menambah risiko likuiditas perbankan. Baca Juga: Restrukturisasi kredit UMKM, bank butuh bantuan likuiditas Rp 83,9 triliun