JAKARTA. Harapan bank-bank BUMN untuk menghapuskan tagihan piutang macet senilai Rp 85 triliun segera terkabul. Pasalnya, pemerintah segera mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Akan saya ajukan secepatnya agar bisa dibahas di DPR tahun ini," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (8/7). Amandemen UU ini akan diajukan bersama RUU Otoritas Jasa Keuangan, UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan UU Tata Cara Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama ini, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) tak bisa melakukan hapus tagih piutang yang sudah lama macet pembayarannya. Sebab, aturan hapus tagih terbentur UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang BUMN dan BUMD dianggap sebagai piutang negara.
Bank BUMN bakal Hapus Tagihan Piutang Macet Rp 85 Triliun
JAKARTA. Harapan bank-bank BUMN untuk menghapuskan tagihan piutang macet senilai Rp 85 triliun segera terkabul. Pasalnya, pemerintah segera mengajukan amandemen Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Akan saya ajukan secepatnya agar bisa dibahas di DPR tahun ini," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis (8/7). Amandemen UU ini akan diajukan bersama RUU Otoritas Jasa Keuangan, UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan UU Tata Cara Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama ini, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) tak bisa melakukan hapus tagih piutang yang sudah lama macet pembayarannya. Sebab, aturan hapus tagih terbentur UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang BUMN dan BUMD dianggap sebagai piutang negara.