JAKARTA. Ada kabar baik bagi bank-bank BUMN yang masih memiliki rasio kredit dibanding dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) rendah. Pasalnya, pemerintah bakal membuat beleid yang memungkinkan bank BUMN tidak terkena aturan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Deputi BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto mengaku tidak memungkinkan untuk mengubah kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang BMPK tersebut. Padahal pemerintah mengharapkan ekspansi kredit bank pelat merah bisa lebih besar dibandingkan saat ini. "Caranya dengan memakai garansi pemerintah. Itu semacam surat sakti dari Menteri Keuangan," ujar Parikesit, Senin (21/3).
Bank BUMN bakal tidak kena BMPK
JAKARTA. Ada kabar baik bagi bank-bank BUMN yang masih memiliki rasio kredit dibanding dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) rendah. Pasalnya, pemerintah bakal membuat beleid yang memungkinkan bank BUMN tidak terkena aturan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Deputi BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto mengaku tidak memungkinkan untuk mengubah kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang BMPK tersebut. Padahal pemerintah mengharapkan ekspansi kredit bank pelat merah bisa lebih besar dibandingkan saat ini. "Caranya dengan memakai garansi pemerintah. Itu semacam surat sakti dari Menteri Keuangan," ujar Parikesit, Senin (21/3).