JAKARTA. Ada kabar baik bagi bank-bank BUMN yang masih memiliki rasio kredit dibanding dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) rendah. Pasalnya, pemerintah bakal membuat beleid yang memungkinkan bank BUMN tidak terkena aturan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Deputi BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto mengaku tidak memungkinkan untuk mengubah kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang BMPK tersebut. Padahal pemerintah mengharapkan ekspansi kredit bank pelat merah bisa lebih besar dibandingkan saat ini. "Caranya dengan memakai garansi pemerintah. Itu semacam surat sakti dari Menteri Keuangan," ujar Parikesit, Senin (21/3).
Selama ini bank pelat merah dibatasi hanya boleh menyalurkan kredit sebesar 30% dari modal masing-masing perseroan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum. Di dalam pasal 40 ayat 1 berbunyi penyediaan dana bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari modal bank. Dengan mekanisme garansi pemerintah tersebut, kata Parikesit, nantinya bank pelat merah bisa dikecualikan dalam penentuan BMPK. "Sebenarnya mekanisme pembebasan BMPK banyak. Tapi yang paling memungkinkan adalah garansi pemerintah," jelasnya.