JAKARTA. Niat bank-bank pelat merah untuk melakukan hapus tagih (haircut) piutang macet semakin bulat. Mereka mendesak pemerintah agar segera mengajukan amandemen Undang-Undang No 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Berbeda dengan bank swasta, bank BUMN tak bisa menghapus tagih kredit macet begitu saja lantaran kredit tersebut masuk piutang negara. Alhasil, kredit macet tersebut berpotensi menambah rasio kredit bermasalah alias Non Performing Loan (NPL) di bank-bank BUMN. Jika amandemen UU ini dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bank-bank BUMN bisa membersihkan kredit macet senilai Rp 45,5 triliun dari neracanya. Rinciannya: PT Bank BNI Tbk sekitar Rp 20 triliun, PT Bank Mandiri Tbk sekitar Rp 19 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di bawah Rp 5 triliun, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sekitar Rp 1,5 triliun.
Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank BNI, mengatakan, rencana untuk mengamandemen UU tersebut sudah dimulai empat tahun yang lalu. "Saya selalu mengumandangkan agar bank BUMN dapat bermain di level of playing field yang sama dengan bank swasta lainnya," tegas Gatot, Selasa (31/8). Direktur Utama BRI Sofyan Basir berpendapat, amandemen UU 49 Tahun 1960 ini sebenarnya sederhana. "Tidak perlu adendum banyak. Tinggal menambahkan kalimat 'kecuali untuk sistem perbankan' saja," ujarnya.