JAKARTA. Akhirnya, Himpunan Bank-Bank Umum Milik Negara (Himbara) menyelesaikan rumusan peraturan kredit hapus tagih atau haircut piutang macet. Pembahasan ini melewati tenggat waktu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu satu bulan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2012. Sekadar menyegarkan ingatan, ketika itu badan peradilan yang memiliki wewenang membatalkan undang-undang tersebut, menghapus pasal yang mengganjal bank BUMN melakukan hapus tagih piutang macet. Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, mengatakan ada sekitar 15 poin yang disepakati oleh empat bank BUMN dalam pelaksanaan haircut. "Misalnya, kami mengacu pada pedoman yakni maksimum utang yang bisa di-haircut sebesar 85% dari total kredit hapus tagih," kata dia, Jumat malam (23/11), usai pertemuan tahunan para bankir, Bankers Dinner.
Bank BUMN hapus tagih 85% piutang
JAKARTA. Akhirnya, Himpunan Bank-Bank Umum Milik Negara (Himbara) menyelesaikan rumusan peraturan kredit hapus tagih atau haircut piutang macet. Pembahasan ini melewati tenggat waktu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu satu bulan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2012. Sekadar menyegarkan ingatan, ketika itu badan peradilan yang memiliki wewenang membatalkan undang-undang tersebut, menghapus pasal yang mengganjal bank BUMN melakukan hapus tagih piutang macet. Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, mengatakan ada sekitar 15 poin yang disepakati oleh empat bank BUMN dalam pelaksanaan haircut. "Misalnya, kami mengacu pada pedoman yakni maksimum utang yang bisa di-haircut sebesar 85% dari total kredit hapus tagih," kata dia, Jumat malam (23/11), usai pertemuan tahunan para bankir, Bankers Dinner.