Bank BUMN incar sindikasi dana talangan jalan tol



JAKARTA. Perbankan BUMN mulai kuartal IV tahun ini mengincar pembiayaan dana talangan untuk pembangunan proyek jalan tol. Maklum, pemerintah sudah memberikan jalan berupa aturan yang memungkinkan pihak swasta juga berpartisipasi dalam pemberian dana talangan untuk pembangunan jalan tol.

Aturan yang dimasud adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Nantinya, dalam aturan tersebut membuka peluang kepada pengusaha swasta untuk ikut serta dalam menalangi dana pembebasan lahan proyek infrastruktur dan kemudian diganti dengan dana APBN.


Pemimpin Unit Bisnis Sindikasi BNI, Dedi Priambodo mengatakan, pada kuartal IV 2016, BNI sedang menjajaki pembiayaan sindikasi untuk dana talangan proyek jalan tol. “Sesuai dengan peraturan menteri terbaru, peran perbankan nantinya bisa masuk ke pembiayaan dana talangan,” ujarnya, Senin, (10/10).

Pembiayaan sindikasi ini diambil mengingat potensi besarnya pembiayaan yang dikeluarkan. Selain itu, sindikasi juga dipilih untuk membagi risiko pembiayaan ke beberapa bank lain. Dedi menyebut, salah satu proyek jalan tol di Jawa Timur akan diharapkan bisa dilakukan pembiayaan dengan dana talangan pada kuartal IV 2016.

Dalam teknis pelaksanaannya, Dedi mengatakan, bank bisa melakukan pembiayaan dana talangan ke Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Dana talangan ini nanti utamanya yaitu untuk pembebasan tanah.

Selain itu, bank juga bisa melanjutkan pembiayaan ke tahap proyek selanjutnya yaitu kontruksi dan fase pengerjaan jalan tol. Dedi enggan menyebut angka persis  total sindikasi dana talangan ini, namun potensinya bisa mencapai triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini