JAKARTA. Perbankan BUMN mulai kuartal IV tahun ini mengincar pembiayaan dana talangan untuk pembangunan proyek jalan tol. Maklum, pemerintah sudah memberikan jalan berupa aturan yang memungkinkan pihak swasta juga berpartisipasi dalam pemberian dana talangan untuk pembangunan jalan tol. Aturan yang dimasud adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Nantinya, dalam aturan tersebut membuka peluang kepada pengusaha swasta untuk ikut serta dalam menalangi dana pembebasan lahan proyek infrastruktur dan kemudian diganti dengan dana APBN.
Bank BUMN incar sindikasi dana talangan jalan tol
JAKARTA. Perbankan BUMN mulai kuartal IV tahun ini mengincar pembiayaan dana talangan untuk pembangunan proyek jalan tol. Maklum, pemerintah sudah memberikan jalan berupa aturan yang memungkinkan pihak swasta juga berpartisipasi dalam pemberian dana talangan untuk pembangunan jalan tol. Aturan yang dimasud adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Nantinya, dalam aturan tersebut membuka peluang kepada pengusaha swasta untuk ikut serta dalam menalangi dana pembebasan lahan proyek infrastruktur dan kemudian diganti dengan dana APBN.