JAKARTA. Bank-bank pelat merah berharap aturan hapus tagih atawa haircut kredit macet termasuk di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera tuntas. Makanya, mereka melobi DPR agar merevisi Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960. "Itu untuk memperkuat PP Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengahapusan Piutang Negara dan Daerah," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo di DPR RI, Senin (1/3). Menurut Direktur Utama Bank BNI Gatot M. Suwondo, revisi UU tersebut amat penting. Selama ini manajemen bank-bank BUMN hanya mengandalkan PP Nomor 33 untuk melakukan hapus tagih kredit macet. PP itu menyebutkan, kredit bank-bank BUMN tak termasuk dalam piutang milik negara. Namun, saat menerbitkan PP itu, pemerintah tidak mengubah UU No. 49 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Padahal, menurut UU No. 49 tersebut, kredit bank-bank BUMN termasuk dalam kategori piutang milik negara. Itu berarti, manajemen bank BUMN tak bisa begitu saja melakukan haircut.
Memang, dalam waktu dekat, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan haircut. Namun, PMK ini masih terkait dengan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Menurut Menkeu, pelaksanaan PMK itu hanya boleh di bawah Rp 5 miliar. Ya, percuma, kita sudah selesai hal itu di PP 33," kata Gatot.