JAKARTA. Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih ragu-ragu melakukan penghapusan atau pemotongan (haircut) kredit macet alias non-performing loan (NPL) milik debitur. Pasalnya, belum ada kepastian hukum terhadap aturan penghapusbukuan tersebut. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum berani melakukan haircut, meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 mengenai cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah. "Berdasarkan PP itu dimungkinkan untuk melakukan haircut, tapi aparat penegak hukum belum ada kata sepakat yang sama mengenai PP itu," ungkap Evi, Senin (15/2). Evi berharap, kepastian pelaksanaan haircut ini dapat terlaksana sesegera mungkin, karena bisa berdampak kepada pendapatan perusahaannya. "Ini kan lumayan untuk working capital," terangnya.
Bank BUMN Ragu Lakukan Haircut Utang
JAKARTA. Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih ragu-ragu melakukan penghapusan atau pemotongan (haircut) kredit macet alias non-performing loan (NPL) milik debitur. Pasalnya, belum ada kepastian hukum terhadap aturan penghapusbukuan tersebut. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum berani melakukan haircut, meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 mengenai cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah. "Berdasarkan PP itu dimungkinkan untuk melakukan haircut, tapi aparat penegak hukum belum ada kata sepakat yang sama mengenai PP itu," ungkap Evi, Senin (15/2). Evi berharap, kepastian pelaksanaan haircut ini dapat terlaksana sesegera mungkin, karena bisa berdampak kepada pendapatan perusahaannya. "Ini kan lumayan untuk working capital," terangnya.