JAKARTA. Pemerintah menjanjikan petani akan semakin mudah mengakses permodalan untuk meningkatkan usahanya. Soalnya, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) yang baru disahkan Selasa (9/7), mengamanatkan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD) bidang perbankan untuk membentuk unit khusus bidang pertanian. Amanat itu tertuang di pasal 84. Pasal itu juga menyebutkan, unit khusus pertanian tersebut harus melayani petani dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak. "Awalnya, diusulkan pembentukan bank pertanian, tapi itu bakal sulit. Lebih mudah dengan unit khusus pertanian," kata Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kemtan), Mulyadi, Rabu (10/7). Pembentukan bank pertanian butuh modal besar, pemerintah paling tidak harus menyiapkan suntikan modal Rp 1 triliun. Pemerintah juga harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia untuk memfasilitasi pendirian bank pertanian.
Bank BUMN wajib membuat unit pertanian
JAKARTA. Pemerintah menjanjikan petani akan semakin mudah mengakses permodalan untuk meningkatkan usahanya. Soalnya, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) yang baru disahkan Selasa (9/7), mengamanatkan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD) bidang perbankan untuk membentuk unit khusus bidang pertanian. Amanat itu tertuang di pasal 84. Pasal itu juga menyebutkan, unit khusus pertanian tersebut harus melayani petani dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak. "Awalnya, diusulkan pembentukan bank pertanian, tapi itu bakal sulit. Lebih mudah dengan unit khusus pertanian," kata Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kemtan), Mulyadi, Rabu (10/7). Pembentukan bank pertanian butuh modal besar, pemerintah paling tidak harus menyiapkan suntikan modal Rp 1 triliun. Pemerintah juga harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia untuk memfasilitasi pendirian bank pertanian.