KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 4 Juni 2020 mendatang PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) bakal membatasi aktivitas isi ulang saldo (top up) uang elektronik maksimum Rp 10 juta per hari untuk satu nomor ponsel. Dalam pengumuman resminya, perseroan menyatakan ketentuan ini diberlakukan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi via kanal digital BCA. Termasuk meminimalkan potensi penyalahgunaan. Baca Juga: OJK longgarkan ketentuan modal tambahan Basel III, apa kata para bankir?
Bank Central Asia (BBCA) membatasi isi ulang saldo uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 4 Juni 2020 mendatang PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) bakal membatasi aktivitas isi ulang saldo (top up) uang elektronik maksimum Rp 10 juta per hari untuk satu nomor ponsel. Dalam pengumuman resminya, perseroan menyatakan ketentuan ini diberlakukan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi via kanal digital BCA. Termasuk meminimalkan potensi penyalahgunaan. Baca Juga: OJK longgarkan ketentuan modal tambahan Basel III, apa kata para bankir?