KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (
BBCA) menyambut positif rencana pemerintah memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan. Stimulus itu mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Pada prinsipnya, sebagai bagian dari perbankan nasional, BCA senantiasa mendukung kebijakan pemerintah, regulator, serta otoritas perbankan termasuk PPN 0% untuk rumah di bawah Rp2 miliar," ungkap Hera F. Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA kepada kontan.co.id, Kamis (26/10).
Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan hal yang positif bagi terjaganya daya beli masyarakat di sektor properti, serta berdampak positif bagi pertumbuhan kredit perusahaan.
Baca Juga: Bank Besar Kompak Catatkan Pertumbuhan Laba di Kuartal III-2023 "Saat ini, kami melihat permintaan kredit konsumer yang masih solid, tercermin dari pelaksanaan dua kali expo di tahun ini yang mampu mengumpulkan total aplikasi KPR dan KKB senilai Rp 46 triliun, atau meningkat lebih dari 50% dibandingkan capaian tahun 2022," sambungnya. Di segmen kredit konsumer, KPR BCA tercatat tumbuh 11,5% secara tahunan atau
year on year (YoY) menjadi Rp 117,9 triliun per September 2023. Hal ini turut mendorong total portofolio kredit konsumer BCA naik 14,4% YoY menjadi Rp 189,6 triliun.
Sementara itu, portofolio KPR BCA khususnya pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mencapai lebih dari 75% dari total seluruh aplikasi masuk KPR Pembelian per September 2023. Hera mengatakan, BCA tetap optimis KPR dapat terus bertumbuh, namun tentunya besarnya pertumbuhan akan sangat bergantung dengan kondisi ekonomi dan kebijakan dari pemerintah, baik untuk sektor industri properti, maupun kebijakan untuk perbankan dalam pembiayaan KPR.
Baca Juga: Dana Kelolaan Kustodian Bank Central Asia (BBCA) Capai Rp 328 Triliun "Kami berharap perekonomian tetap kondusif, sehingga pertumbuhan kredit BCA tetap positif di kuartal IV nanti sehingga dapat mencapai target akhir tahun," imbuhnya. Untuk diketahui, Pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.
Baca Juga: Periksa Harga Saham BBCA & GOTO yang Beda Arah di Penutupan Bursa Selasa (24/10) Adapun, rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli