JAKARTA. Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai Bank Century sudah mendapat perlakuan khusus dari penguasa dalam menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Tak hanya itu, Bank Century juga mendapat perlakuan khusus dengan mendapat kucuran dana Rp 6,7 triliun pasca ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," kata Ichsanuddin Noorsy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2013). Ichsanuddin sendiri hadir di Markas Abraham Samad Cs sebagai saksi ahli untuk penyidikan kasus Century. Ichsanuddin mengatakan, setidaknya ada dua alasan penting yang melandasi pemikirannya bahwa Bank Century telah mendapat perlakuan khusus. "Pertama yakni perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia) dari 8 persen ke 0,8 persen, dan yang kedua, adanya intensi dari penguasa," kata Ichsanuddin. Ichsanuddin menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan FPJP, perlu ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Namun hal ini sepertinya tidak berlaku untuk Bank Century. "Persyaratan (FPJP) menurut UU bank sentral, Jaminannya harus mudah dan liquid (mudah dicairkan). Tidak usah pakai PBI. Pakai aturan UU 23 Tahun 99 saja. Ternyata dalam praktiknya, dalam posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi syarat. Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai. Apalagi kemudian CAR-nya tidak memadai. Itu tidak bisa dari segi proses FPJP-nya. Itu tidak memenuhi syarat," ujarnya. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Century dapat perlakuan khusus dari penguasa
JAKARTA. Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai Bank Century sudah mendapat perlakuan khusus dari penguasa dalam menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Tak hanya itu, Bank Century juga mendapat perlakuan khusus dengan mendapat kucuran dana Rp 6,7 triliun pasca ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," kata Ichsanuddin Noorsy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2013). Ichsanuddin sendiri hadir di Markas Abraham Samad Cs sebagai saksi ahli untuk penyidikan kasus Century. Ichsanuddin mengatakan, setidaknya ada dua alasan penting yang melandasi pemikirannya bahwa Bank Century telah mendapat perlakuan khusus. "Pertama yakni perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia) dari 8 persen ke 0,8 persen, dan yang kedua, adanya intensi dari penguasa," kata Ichsanuddin. Ichsanuddin menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan FPJP, perlu ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Namun hal ini sepertinya tidak berlaku untuk Bank Century. "Persyaratan (FPJP) menurut UU bank sentral, Jaminannya harus mudah dan liquid (mudah dicairkan). Tidak usah pakai PBI. Pakai aturan UU 23 Tahun 99 saja. Ternyata dalam praktiknya, dalam posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi syarat. Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai. Apalagi kemudian CAR-nya tidak memadai. Itu tidak bisa dari segi proses FPJP-nya. Itu tidak memenuhi syarat," ujarnya. (Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News