KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bermodal cekak mulai menyiapkan aksi guna memenuhi ketentuan permodalan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dimulai tahun ini. Akhir Januari ini, OJK bakal menerbitkan beleid soal ketentuan minimum modal inti bank umum menjadi Rp 1 triliun. Secara bertahap nilai tersebut bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Baca Juga: Ramai soal pembobolan rekening bank, Kominfo kirim surat edaran ke operator
Bank cilik berjibaku memenuhi aturan modal baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bermodal cekak mulai menyiapkan aksi guna memenuhi ketentuan permodalan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dimulai tahun ini. Akhir Januari ini, OJK bakal menerbitkan beleid soal ketentuan minimum modal inti bank umum menjadi Rp 1 triliun. Secara bertahap nilai tersebut bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Baca Juga: Ramai soal pembobolan rekening bank, Kominfo kirim surat edaran ke operator