Bank daerah berusaha perbaiki kredit macet dan tata kelola perusahaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) akhir-akhir ini menjadi sorotan. Ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017 menemukan beberapa penyimpangan di operasional bank daerah.

Mengutip hasil audit BPK, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan. Pertama, penyaluran kredit ke debitur tak layak dan tak sesuai ketentuan. Kedua, BPD tak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.

Ketiga, adalah proses pemberian penambahan plafon perpanjangan fasilitas kredit ke debitur tidak disertai analisis yang memadai. Keempat, ada BPD yang kurang menerapkan prinsip kehati-hatiaan dalam mengelola kredit group.


Ada juga BPD yang tak optimal dalam menerapkan jaminan dalam kreditnya. Beberapa bankir BPD yang disurvei kontan.co.id optimis tata kelola bank pada tahun ini bisa membaik. 

Hakim Putratama, SVP Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) bilang, bank sudah berusaha mengelola rasio kredit bermasalah dari hulu ke hilir. "Tercermin dari NPL (rasio kredit bermasalah) Bank BJB 2017 sebesar 1,5%," kata Hakim kepada kontan.co.id, Senin (9/4).

Pengelolaan kualitas kredit ini dimulai dari penjualan, persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, analisa dan skoring proses kredit. Setelah debitur disetujui maka akan masuk kedalam proses administrasi kredit. Bank BJB juga akan mempersiapkan sistem pengendalian dini yang membantu memberikan peringatan ketika ada sesuatu yang mencurigakan.

Zulfarshah, Sekretaris Perusahaan PT Bank DKI bilang saat ini bank masuk tingkat kesehatan 2. "Termasuk tingkat kesehatan bank sehat," kata Zul kepada kontan.co.id, Senin (9/4).

Untuk menangani NPL, bank akan melakukan penagihan intensif, restrukturisasi dan lelang jaminan debitur. NPL gross Bank DKI saat ini sudah turun menjadi 3,7% dari sebelumnya 7,9%.

Bambang Setiawan, Direktur Utama PT Bank BPD DIY menambahkan tata kelola NPL yang dilakukan adalah pemisahan fungsi penanganani NPL dengan pengelola kredit.

"Distibusi kewenangan yang jelas," kata Bambang kepada kontan.co.id, Senin (9/4). Bank juga mengeksekusi agunan oleh KPKNL. Bambang memambahakan BPD DIY juga terus memantau kapasitas pembayaran dan penerapan manajemen risiko dan kompliance yang efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia