KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seluruh bank akan diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank umum konvensional diberi waktu untuk memenuhinya hingga akhir 2022, BPD diberi kelonggaran hingga tahun 2024. Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan tersebut meskipun tenggak waktunya masih tahun 2024.
Bank Daerah (BPD) bisa penuhi aturan modal inti lewat skema KUB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seluruh bank akan diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank umum konvensional diberi waktu untuk memenuhinya hingga akhir 2022, BPD diberi kelonggaran hingga tahun 2024. Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan tersebut meskipun tenggak waktunya masih tahun 2024.