Bank daerah dikabarkan dapat kelonggaran dalam ketentuan peningkatan modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal mulai meningkatkan modal inti minimum Rp 1 triliun tahun ini, dan secara bertahap ditingkatkan hingga Rp 3 triliun pada 2022 bakal lebih longgar kepada bank daerah.

“Rencana tersebut sangat berat bagi BUKU 1, dan BUKU 2. Seharusnya untuk rencana penambahan modal RP 3 triliun diberi waktu minimum 5 tahun hingga 6 tahun. Meskipun buat BPD batas akhir penambahan modal minimum Rp 1 triliun telah disetujui paling lambat 2024,” kata Presiden Direktur PT Bank Maspion Tbk (BMAS) Herman Halim kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1).

Baca Juga: Dukung Qanun Aceh, BTN konversi empat kantor syariah


Kontan.co.id telah berupaya mengonfirmasi pelonggaran ini kepada Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Slamet Edy Purnomo. Sayang keduanya belum merespon pertanyaan Kontan.co.id.

Adapun Wakil Ketua Umum II Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) Zainuddin Mappa juga enggan mengomentari hal ini. “Saya belum bisa mengomentarinya karena aturannya juga belum diterbitkan,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).

Dari penelusuran Kontan.co.id, setidaknya memang ada 4 bank daerah yang kini masih bermodal inti cekak di bawah Rp 1 triliun. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) Rp 190 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung senilai Rp 643 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Rp 689 miliar, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Rp 814 miliar.

Sementara itu ada 8 bank lainnya yang modal intinya masih di bawah Rp 2 triliun. Adapun kini tercatat secara total ada 27 bank daerah yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Bank Banten (BEKS) rights issue dengan menerbitkan 4 miliar saham

Meski demikian, sejumlah bank daerah sejatinya kini juga tengah menyiapkan aksi penambahan modal. Bank Banten misalnya, bakal menggelar rights issue untuk menerbitkan 4 miliar saham dengan nominal Rp 3 per lembar.

“Perseroan melaksanakan PUT VI dan PUT VII dengan alasan pemenuhan kebutuhan modal. Dan mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi perseroan,” papar Bank Banten dalam prospektusnya.

Editor: Tendi Mahadi