KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah beberapa ketentuan mengenai penerbitan dan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. "SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing," sebagaimana dikutip di dalam PMK, Jumat (26/6). Adapun bookbuilding merupakan kegiatan penjualan SBSN kepada pihak melalui agen penjual, untuk selanjutnya agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Bank dan fintech kini bisa jadi agen penjual SBSN lewat bookbuilding di pasar perdana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah beberapa ketentuan mengenai penerbitan dan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. "SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing," sebagaimana dikutip di dalam PMK, Jumat (26/6). Adapun bookbuilding merupakan kegiatan penjualan SBSN kepada pihak melalui agen penjual, untuk selanjutnya agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.