Bank Danamon (BDMN) Cermati Langkah Pemenuhan Free Float



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) masih mencermati langkah yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan free float minimum 12,5% bagi emiten perbankan. Saat ini, porsi saham free float Danamon tercatat sebesar 7,54%.

Chief Strategy Officer Danamon Reza Iskandar Sardjono mengatakan, perseroan memahami perkembangan regulasi baru terkait free float dan akan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Danamon sepenuhnya memahami sentimen pasar saat ini serta perkembangan regulasi baru. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Danamon senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Reza kepada kontan.co.id, Sabtu (5/10).


Seiring dengan perkembangan regulasi tersebut, Danamon masih mencermati kebijakan yang ditetapkan regulator, termasuk langkah yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan free float.

Baca Juga: JTrust Bank Beberkan Kendala dalam Pemenuhan Free Float 15%

Reza belum memerinci aksi korporasi yang akan ditempuh Danamon untuk meningkatkan porsi saham publik.

Begitu pula terkait potensi perubahan struktur kepemilikan maupun porsi pemegang saham pengendali, perseroan belum mengungkapkan skema yang akan dipilih.

Adapun berdasarkan ketentuan yang berlaku, Danamon memiliki waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 12,5%.

Di sisi lain, Danamon memandang kebijakan peningkatan free float sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Saham Bank Danamon (BDMN) Terus Meroket, Ini Kata Analis

Reza menilai, dalam jangka panjang, peningkatan porsi saham publik berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas saham sekaligus memperluas basis investor.

“Danamon memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal Indonesia. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi meningkatkan likuiditas saham dan memperluas basis investor, tentunya dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News