JAKARTA. Bank Danamon kembali tersandung kasus perjanjian transaksi derivatif. Kali ini, PT Citoputra Indoprima yang menggugat Danamon ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan gugatan distributor kertas asal Kudus tersebut karena merasa dirugikan perjanjian transaksi derivatif dengan Danamon. Saat ini, Bank Danamon dan Citoputra tengah menempuh proses mediasi. Kuasa Hukum Citoputra, Ariano Sitorus, menyatakan, kliennya merasa tertipu dengan perjanjian derivatif yang ditawarkan Danamon. Pasalnya, Citoputra mengira mendapat fasilitas kredit dari Bank Danamon. "Klien kami tidak mengerti mengenai produk yang dimaksud," ungkap Ariano kepada KONTAN, Senin (19/7). Belakangan Citoputra merasa mengetahui ternyata perjanjian itu merupakan bentuk dari transaksi derivatif. Ariano menuduh Bank Danamon tidak memberikan informasi secara jelas atas produk yang ditawarkannya. Informasi tersebut hanya menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh, namun tidak menjelaskan risiko dan potensi kerugian yang timbul. "Produk tersebut pada kenyataannya merugikan klien kami," ujar dia.
Bank Danamon Tuai Gugatan Derivatif Lagi
JAKARTA. Bank Danamon kembali tersandung kasus perjanjian transaksi derivatif. Kali ini, PT Citoputra Indoprima yang menggugat Danamon ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan gugatan distributor kertas asal Kudus tersebut karena merasa dirugikan perjanjian transaksi derivatif dengan Danamon. Saat ini, Bank Danamon dan Citoputra tengah menempuh proses mediasi. Kuasa Hukum Citoputra, Ariano Sitorus, menyatakan, kliennya merasa tertipu dengan perjanjian derivatif yang ditawarkan Danamon. Pasalnya, Citoputra mengira mendapat fasilitas kredit dari Bank Danamon. "Klien kami tidak mengerti mengenai produk yang dimaksud," ungkap Ariano kepada KONTAN, Senin (19/7). Belakangan Citoputra merasa mengetahui ternyata perjanjian itu merupakan bentuk dari transaksi derivatif. Ariano menuduh Bank Danamon tidak memberikan informasi secara jelas atas produk yang ditawarkannya. Informasi tersebut hanya menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh, namun tidak menjelaskan risiko dan potensi kerugian yang timbul. "Produk tersebut pada kenyataannya merugikan klien kami," ujar dia.