Bank Danamon Tuai Gugatan Derivatif Lagi



JAKARTA. Bank Danamon kembali tersandung kasus perjanjian transaksi derivatif. Kali ini, PT Citoputra Indoprima yang menggugat Danamon ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan gugatan distributor kertas asal Kudus tersebut karena merasa dirugikan perjanjian transaksi derivatif dengan Danamon.

Saat ini, Bank Danamon dan Citoputra tengah menempuh proses mediasi. Kuasa Hukum Citoputra, Ariano Sitorus, menyatakan, kliennya merasa tertipu dengan perjanjian derivatif yang ditawarkan Danamon. Pasalnya, Citoputra mengira mendapat fasilitas kredit dari Bank Danamon. "Klien kami tidak mengerti mengenai produk yang dimaksud," ungkap Ariano kepada KONTAN, Senin (19/7).

Belakangan Citoputra merasa mengetahui ternyata perjanjian itu merupakan bentuk dari transaksi derivatif. Ariano menuduh Bank Danamon tidak memberikan informasi secara jelas atas produk yang ditawarkannya. Informasi tersebut hanya menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh, namun tidak menjelaskan risiko dan potensi kerugian yang timbul. "Produk tersebut pada kenyataannya merugikan klien kami," ujar dia.


Citoputra menuding, Bank Danamon memiliki itikad buruk karena memanipulasi perjanjian transaksi derivatif dari pre settlement exposure ke bentuk lain, yakni target redemption forward (TRF). Citoputra mengira perubahan ini merupakan pelaksanaan dari fasilitas kredit yang disepakati sebelumnya.

Karena itu, Ariano menyimpulkan bahwa yang terjadi adalah tidak terdapat kesesuaian antara produk yang ditawarkan Danamon dengan fasilitas sebenarnya. Ini terjadi akibat Danamon tidak menginformasikan secara jelas dan jujur mengenai karakteristik produk derivatif yang ditawarkan kepada Citoputra. "Akibatnya klien kami keliru memahami produk derivatif tersebut," ungkap Ariono lagi.

Gara-gara kesalahpahaman itu, Citoputra mengklaim merugi Rp 35 miliar. Ketika terjadi krisis finansial yang mengakibatkan pergerakan dollar AS menjadi fluktuatif, Ariano menuntut sudah seharusnya Bank Danamon melindungi klienya dari kerugian akibat selisih kurs. "Sementara Bank Danamon yang menuai keuntungan lebih," kata Ariano.

Kuasa Hukum Bank Danamon Ricardo Simanjuntak menepis segala tuduhan Ariono. Dia menjamin bahwa semua produk yang ditawarkan Danamon sudah melalui prosedur penawaran yang benar. "Informasi juga sudah diberikan secara jelas pada nasabah," ujarnya.

Produk sah dan legal

Ricardo berani memastikan bahwa seluruh produk yang ditawarkan Danamon tersebut adalah produk yang sah dan legal. Dasar dari transaksi itu sendiri ada pada ketentuan yang memang membolehkan transaksi produk derivatif.

Dia menambahkan, yang sering menjadi persoalan bagi Danamon adalah nasabah bisa dengan mudah membebaskan dirinya dari semua kewajiban dengan alasan tiba-tiba tidak mengerti isi perjanjian produk derivatif. "Kalau ini dibenarkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perbankan," tegas Ricardo.

Dalam kasus sengketa derivatif, Ricardo mengkhawatirkan apabila hakim tidak memahami secara keseluruhan perjanjian tersebut, sehingga memutuskan perkara ini secara sederhana. Karena itu, dia berharap harus ada keseriusan dari hakim untuk memeriksa perkara tersebut.

Catatan saja, bulan lalu, Bank Danamon juga digugat tiga perusahaan perkebunan asal Lampung dalam kasus transaksi derivatif. Tapi, perkara ini berakhir damai. Tahun lalu, PT Eka Kertas Nusantara dan PT Elnusa Tbk juga menggugat Bank Danamon. Pengadilan memenangkan Eka Kertas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can