JAKARTA. Otoritas Moneter Singapura (MAS) meluncurkan aturan baru bagi bank asing di negara itu. Poin terpenting, bank yang memiliki layanan penuh, termasuk layanan bagi nasabah ritel atau berstatus qualifying full bank (QFB), wajib berbadan hukum Singapura. QFB juga harus memiliki modal sekitar Rp 11,25 triliun (Harian KONTAN, 21 Juli 2012). Ada tiga bank dari Indonesia yang beroperasi di Singapura, yakni Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA). Ketiganya belum berstatus QFB. Dus, beleid tersebut bakal menambah terjal jalan menuju QFB. Abdullah Firman Wibowo, Manajer Internasional BNI, menjelaskan, bagi bank asing berstatus QFB, aturan ini menguntungkan. Bank bisa beroperasi penuh, bisa menambah 30 cabang dan menjual lebih banyak produk.
Bank dari Indonesia kian sulit di Singapura
JAKARTA. Otoritas Moneter Singapura (MAS) meluncurkan aturan baru bagi bank asing di negara itu. Poin terpenting, bank yang memiliki layanan penuh, termasuk layanan bagi nasabah ritel atau berstatus qualifying full bank (QFB), wajib berbadan hukum Singapura. QFB juga harus memiliki modal sekitar Rp 11,25 triliun (Harian KONTAN, 21 Juli 2012). Ada tiga bank dari Indonesia yang beroperasi di Singapura, yakni Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA). Ketiganya belum berstatus QFB. Dus, beleid tersebut bakal menambah terjal jalan menuju QFB. Abdullah Firman Wibowo, Manajer Internasional BNI, menjelaskan, bagi bank asing berstatus QFB, aturan ini menguntungkan. Bank bisa beroperasi penuh, bisa menambah 30 cabang dan menjual lebih banyak produk.