JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerima cetak biru perbankan yang diusulkan Perhimpunan Bank-Bank Umum Indonesia (Perbanas). Regulator menilai, pengelompokan bank menjadi bank umum dan bank khusus bisa berjalan dan tidak bertentangan dengan regulasi. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan aturan yang dibuat BI memungkinkan bank mengkhususkan diri pada satu jenis atau model bisnis tertentu saja. "Yang harus dicari tahu, bagaimana model bisnisnya dan bagaimana bank khusus ini bisa bertahan. Jangan begitu berdiri kemudian mati," ujarnya. Halim mencontohkan pembentukan bank infrastruktur. Menurutnya, wacana bank infrastruktur sejatinya bisa direalisasikan. Sumber dananya dari dana-dana jangka panjang milik dana pensiun dan asuransi. Namun, kedua institusi tersebut cenderung memperlakukan sebagai dana jangka pendek. "Capital inflow juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber dana. Tiga bulan ini dana asing masuk cukup besar," tambahnya.
Bank dengan tujuan khusus bisa berkembang
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerima cetak biru perbankan yang diusulkan Perhimpunan Bank-Bank Umum Indonesia (Perbanas). Regulator menilai, pengelompokan bank menjadi bank umum dan bank khusus bisa berjalan dan tidak bertentangan dengan regulasi. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan aturan yang dibuat BI memungkinkan bank mengkhususkan diri pada satu jenis atau model bisnis tertentu saja. "Yang harus dicari tahu, bagaimana model bisnisnya dan bagaimana bank khusus ini bisa bertahan. Jangan begitu berdiri kemudian mati," ujarnya. Halim mencontohkan pembentukan bank infrastruktur. Menurutnya, wacana bank infrastruktur sejatinya bisa direalisasikan. Sumber dananya dari dana-dana jangka panjang milik dana pensiun dan asuransi. Namun, kedua institusi tersebut cenderung memperlakukan sebagai dana jangka pendek. "Capital inflow juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber dana. Tiga bulan ini dana asing masuk cukup besar," tambahnya.