KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat pengaturan khusus untuk bank digital. Pasalnya, konsep bank yang diatur hanya akan ada dua jenis yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK menjelaskan, defenisi bank digital yang ditetapkan regulator adalah perubahan model bisnis bank umum ataupun BPR dari sebelumnya memberikan layanan secara tradisional menjadi melalui bantuan Teknologi Informasi. "Bank merubah proses bisnisnya dari layanan tradisional menjadi layanan digital. Proses inilah yang disebut digitalisasi. Oleh karena itu, dalam pengaturannya OJK tidak secara spesifik melakukan pengaturan bank digital," jelas Teguh pada Kontan.co.id, Rabu (16/6).
Bank digital di Indonesia tidak perlu lisensi khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat pengaturan khusus untuk bank digital. Pasalnya, konsep bank yang diatur hanya akan ada dua jenis yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK menjelaskan, defenisi bank digital yang ditetapkan regulator adalah perubahan model bisnis bank umum ataupun BPR dari sebelumnya memberikan layanan secara tradisional menjadi melalui bantuan Teknologi Informasi. "Bank merubah proses bisnisnya dari layanan tradisional menjadi layanan digital. Proses inilah yang disebut digitalisasi. Oleh karena itu, dalam pengaturannya OJK tidak secara spesifik melakukan pengaturan bank digital," jelas Teguh pada Kontan.co.id, Rabu (16/6).