Bank digital di Indonesia tidak perlu lisensi khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat pengaturan khusus untuk bank digital. Pasalnya, konsep bank yang diatur hanya akan ada dua jenis yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK menjelaskan, defenisi bank digital yang ditetapkan regulator adalah perubahan model bisnis bank umum ataupun BPR dari sebelumnya memberikan layanan secara tradisional  menjadi melalui bantuan Teknologi Informasi.

"Bank merubah proses bisnisnya dari layanan tradisional menjadi layanan digital. Proses inilah yang disebut digitalisasi. Oleh karena itu, dalam pengaturannya OJK tidak  secara spesifik melakukan pengaturan bank digital," jelas Teguh pada Kontan.co.id, Rabu (16/6).


Baca Juga: BNI salurkan dana subsidi bunga kepada 7.700 debitur per Mei 2021

Saat ini, OJK sedang menggodok POJK terkait bank umum dimana di dalamnya nanti akan dijelaskan mengenai kriteria bank yang bisa disebut sebagai bank digital. Aturan ini merupakan perubahan dari POJK bank umum yang sudah ada sebelumnya.

POJK bank umum ini rencananya akan diterbitkan pada bulan Juni 2021 ini. Mengingat aturan bank umum belum keluar maka hingga saat ini belum ada bank yang bisa disebut sebagai bank digital. 

Teguh mengatakan, yang akan saat hanyalah bank yang memiliki produk atau aktivitas digital banking. Pasalnya, aturan untuk bank yang ingin melakukan aktivitas digital sudah ada sebelumnya. Makanya telah tersedia  layanan aktivitas digital seperti sms banking, mobile banking, internet banking dan sekarang bergerak  ke arah digital banking

"Saat ini cukup banyak bank yang memiliki produk atau aktivitas digital banking sekarang, baik bank besar, menengah dan kecil." katanya.

Baca Juga: BRI sudah salurkan subsidi bunga dari pemerintah senilai Rp 5,51 triliun

Beberapa bank, lanjut Teguh, bahkan sudah ada yang mengarah untuk bertransformasi menjadi full bank digital. Diantaranya seperti Bank BCA Digital dan BRI Agro.

Teguh menambahkan, dalam POJK bank umum nanti akan diurai dengan rinci apa kriteria bank bisa menyatakan diri sebagai bank digital. Bank-bank yang memiliki aplikasi digital banking tidak otomatis bisa disebut sebagai bank digital.

"Nanti perlu dilihat lagi dari rencana bisnis bank tersebut setelah POJK-nya keluar. Kalau POJK keluar akan dijelaskan," pungkas Teguh.

Selanjutnya: Hingga Maret 2021, Bank Mandiri salurkan kredit Rp 3,13 triliun kepada sektor EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi