KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur soal bank digital seiring perkembangan teknologi digital, dan sinerginya dengan industri keuangan, terutama perbankan. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam rancangan POJK tentang Bank Umum. Dalam draf beleid tersebut dinyatakan bahwa bank dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital. “Yang dimaksud secara digital adalah model bisnis bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik,” tulis calon beleid tersebut.
Bank digital hanya wajib punya kantor pusat saja, aturannya tengah disiapkan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur soal bank digital seiring perkembangan teknologi digital, dan sinerginya dengan industri keuangan, terutama perbankan. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam rancangan POJK tentang Bank Umum. Dalam draf beleid tersebut dinyatakan bahwa bank dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital. “Yang dimaksud secara digital adalah model bisnis bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik,” tulis calon beleid tersebut.