Bank digital hanya wajib punya kantor pusat saja, aturannya tengah disiapkan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur soal bank digital seiring perkembangan teknologi digital, dan sinerginya dengan industri keuangan, terutama perbankan. 

Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam rancangan POJK tentang Bank Umum. Dalam draf beleid tersebut dinyatakan bahwa bank dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital. 

“Yang dimaksud secara digital adalah model bisnis bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik,” tulis calon beleid tersebut.


Adapun ketentuan selanjutnya mengatur bahwa bank digital cuma diwajibkan memiliki satu kantor yang akan berfungsi sebagai kantor pusat. Artinya bank digital kelak direstui OJK jika beroperasi tanpa kantor cabang sama sekali.  

Baca Juga: Bankir ramal industri perbankan baru bisa pulih di tahun 2022

Ini memang selaras dengan strategi sejumlah calon bank digital yang akan segera meluncur. 

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja misalnya pernah mengungkapkan strategi PT Bank Digital  BCA yang memang tak akan melakukan ekspansi kantor cabang. 

Jahja juga bilang hal tersebut bisa dikompensasikan agar Bank Digital BCA bisa menawarkan suku bunga simpanan yang lebih tinggi dibandingkan pasar. 

Selanjutnya: Perbankan Berlomba Ganti Baju Jadi Bank Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi