Bank Digital Tawarkan Bunga Tinggi hingga 9%, OJK Angkat Bicara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan penghimpunan dana di industri perbankan digital semakin memanas di tengah suku bunga tinggi. Demi menggali sumber pendanaan, tak sedikit pula bank digital yang menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dari rata-rata yang ditawarkan bank lain.

Suku bunga yang ditawarkan bank juga terkadang jauh di atas tingkat bunga pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebesar 4,25%.  Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).

Berdasarkan penelusuran, rata-rata bank digital menawarkan suku bunga deposito di level 5% hingga 6%. Bahkan ada yang menawarkan bunga hingga 9%.


Seperti Krom Digital Bank. Pendatang baru milik Grup Kredivo ini berani memberikan tawaran bunga deposito hingga 8,75% untuk deposito berjangka tenor enam bulan. Selain itu ada Neo Bank yang menawarkan bunga deposito hingga 8,00% untuk deposito dengan tenor 12 bulan.

Baca Juga: HUT BUMN, BRI Tebar Berbagai Diskon kepada Nasabah

Juga ada Amar Bank yang menawarkan bunga deposito hingga 8,00% untuk tenor 24 bulan dan 9,00% untuk tenor 36 bulan.

Selain itu ada Allo bank juga menawarkan bunga tertinggi hingga 6%. Seabank Indonesia menawarkan produk deposito dengan suku bunga mencapai 6% per tahun, dengan kurun jatuh tempo 1, 3, dan 6 bulan. 

Bank Neo Commerce juga  menawarkan bunga yang kompetitif, yaitu 6% per tahun. Selanjutnya ada  Bank Jago Tbk. (ARTO) menawarkan bunga deposito 5% per tahun. Blu BCA menawarkan bunga tertinggi mencapai 4,75% 

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dan mendorong penerapan pelindungan nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada dasarnya bank memiliki strategi dan risk appetite masing-masing dalam menjalankan bisnisnya, termasuk dalam memberikan penawaran bunga simpanan.

"Walau demikian, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah seperti transparansi. OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak," kata Dian dalam jawaban tertulisnya.

Selain itu, terkait edukasi konsumen, OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan. 

Baca Juga: Bisnis KPR Tumbuh Subur pada Awal Tahun, Segmen KPR Subsidi Paling Moncer

Lalu terkait pengawasan dan regulasi, OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital. 

"Terkait perlindungan data, OJK juga memastikan bahwa bank mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi