KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan lembaga keuangan yang tidak mempunyai surat berharga negara (SBN) bisa mendapatkan bantuan likuiditas lewat pinjaman antara bank dan pinjaman likuiditas dari pemerintah lewat bank perantara atau bank jangkar. Untuk bisa mendapat pinjaman likuiditas tersebut, bank dan lembaga keuangan yang tak punya SBN atau bank yang surat berharganya tidak cukup menutupi kebutuhan likuiditasnya harus menjaminkan kredit yang direstrukturisasi. "Kredit yang direstruktur ini nanti akan dipakai sebagai underliying pinjaman likuiditas baik nanti antar bank maupun pinjaman dari pemerintah," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5). Baca Juga: Atasi kekeringan likuiditas, OJK bentuk bank perantara untuk channeling pinjaman
Oleh karena itu, OJK telah membuat beberapa petunjuk dalam menetapkan restrukturisasi kredit seperti apa yang bisa dijadikan jaminan. Di antaranya, kata Wimboh, debitur harus punya NPWP, tidak masuk dalam daftar hitam, dan lain-lain. Petunjuk itu akan diklasifikasikan berdasarkan jenis kreditnya. OJK telah meengklasifikasi kredit yang direstruktuktur berdasarkan jenisnya. "Berkaitan dengan di lapangan ada juga kredit kecil yang tidak punya NPWP, ini akan kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan," tambah Wimboh. Hingga 24 April, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 207,2 triliun baik dari debitur UMKM dan non UMKM. Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199.411 debitur. Adapun kredit yang berpotensi diresktrukturisasi memiliki debet kredit sebesar Rp 1.112,59 triliun yang terdiri dari kredit UMKM Rp 405,32 triliun dan non UMKM Rp 707,26 triliun. Sehingga realisasi restrukturisasi tersebut masih sekitar 18,62%.