KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan lembaga keuangan yang tidak mempunyai surat berharga negara (SBN) bisa mendapatkan bantuan likuiditas lewat pinjaman antara bank dan pinjaman likuiditas dari pemerintah lewat bank perantara atau bank jangkar. Untuk bisa mendapat pinjaman likuiditas tersebut, bank dan lembaga keuangan yang tak punya SBN atau bank yang surat berharganya tidak cukup menutupi kebutuhan likuiditasnya harus menjaminkan kredit yang direstrukturisasi. "Kredit yang direstruktur ini nanti akan dipakai sebagai underliying pinjaman likuiditas baik nanti antar bank maupun pinjaman dari pemerintah," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5). Baca Juga: Atasi kekeringan likuiditas, OJK bentuk bank perantara untuk channeling pinjaman
Bank dimungkinkan dapat pinjaman likuiditas lewat bank perantara, begini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan lembaga keuangan yang tidak mempunyai surat berharga negara (SBN) bisa mendapatkan bantuan likuiditas lewat pinjaman antara bank dan pinjaman likuiditas dari pemerintah lewat bank perantara atau bank jangkar. Untuk bisa mendapat pinjaman likuiditas tersebut, bank dan lembaga keuangan yang tak punya SBN atau bank yang surat berharganya tidak cukup menutupi kebutuhan likuiditasnya harus menjaminkan kredit yang direstrukturisasi. "Kredit yang direstruktur ini nanti akan dipakai sebagai underliying pinjaman likuiditas baik nanti antar bank maupun pinjaman dari pemerintah," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5). Baca Juga: Atasi kekeringan likuiditas, OJK bentuk bank perantara untuk channeling pinjaman