JAKARTA. Bank Dinar Indonesia mengaku tidak akan terpengaruh dengan pemberlakuan batas atas tarif transfer real time gross settlement (RTGS) baru sebesar Rp 35.000 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang. Direktur Utama Bank Dinar Indonesia Hendra Lie bilang, selama ini perseroan menetapkan tarif RTGS kepada nasabah sebesar Rp 35.000. Dengan demikian, tidak akan ada banyak perubahan dari sisi fee based income yang diterima perseroan atas transaksi ini. Hendra menuturkan, transaksi transfer di bank yang memiliki kode emiten DNAR ini telah tercermin dari transaksi Sistem Kliring Nasional (SKN) sebanyak 5 sesi setiap harinya. "Selama ini SKN juga sudah cukup cepat," ucapnya. Hendra menambahkan, jika nasabah ingin melakukan transaksi transfer real time, Bank Dinar Indonesia memiliki layanan fire cash khusus transaksi transfer dana ke Bank Central Asia (BCA). "Selama ini kebutuhan untuk transaksi RTGS sesuai kebutuhan nasabah," ujarnya.
Bank Dinar tidak terpengaruh tarif baru RTGS
JAKARTA. Bank Dinar Indonesia mengaku tidak akan terpengaruh dengan pemberlakuan batas atas tarif transfer real time gross settlement (RTGS) baru sebesar Rp 35.000 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang. Direktur Utama Bank Dinar Indonesia Hendra Lie bilang, selama ini perseroan menetapkan tarif RTGS kepada nasabah sebesar Rp 35.000. Dengan demikian, tidak akan ada banyak perubahan dari sisi fee based income yang diterima perseroan atas transaksi ini. Hendra menuturkan, transaksi transfer di bank yang memiliki kode emiten DNAR ini telah tercermin dari transaksi Sistem Kliring Nasional (SKN) sebanyak 5 sesi setiap harinya. "Selama ini SKN juga sudah cukup cepat," ucapnya. Hendra menambahkan, jika nasabah ingin melakukan transaksi transfer real time, Bank Dinar Indonesia memiliki layanan fire cash khusus transaksi transfer dana ke Bank Central Asia (BCA). "Selama ini kebutuhan untuk transaksi RTGS sesuai kebutuhan nasabah," ujarnya.