KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengubah ketentuan terkait pelaksanaan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) oleh bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) bank. Hal ini tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/9/PBI/2021 tentang perubahan atas PBI no. 22/12/PBI/2020 tentang penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perubahan beleid tersebut memperbolehkan bank ACCD Indonesia untuk melakukan transaksi DNDF di negara mitra untuk kerangka kerja sama LCS tertentu.
“Dengan demikian, larangan transaksi DNDF dalam kerja sama LCS di peraturan sebelumnya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Perry seperti tertulis dalam beleid tersebut, Selasa (27/7). Baca Juga: BI masih enggan beberkan implementasi LCS dengan China Namun, Perry menegaskan, transaksi DNDF oleh bank ACCD ini hanya boleh dilakukan dalam kerangka kerja sama LCS saja.