KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengubah ketentuan terkait pelaksanaan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) oleh bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) bank. Hal ini tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/9/PBI/2021 tentang perubahan atas PBI no. 22/12/PBI/2020 tentang penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perubahan beleid tersebut memperbolehkan bank ACCD Indonesia untuk melakukan transaksi DNDF di negara mitra untuk kerangka kerja sama LCS tertentu.
Bank diperbolehkan melakukan transaksi DNDF dalam kerangka kerja sama LCS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengubah ketentuan terkait pelaksanaan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) oleh bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) bank. Hal ini tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/9/PBI/2021 tentang perubahan atas PBI no. 22/12/PBI/2020 tentang penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perubahan beleid tersebut memperbolehkan bank ACCD Indonesia untuk melakukan transaksi DNDF di negara mitra untuk kerangka kerja sama LCS tertentu.