Bank Diversifikasi Produk Demi Dorong Pertumbuhan Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah-tengah pertumbuhan kredit yang belum benar-benar pulih, perbankan gencar mencari solusi. Adapun, diversifikasi produk menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS). Di mana, bank milik investor asal Korea Selatan ini mencatatkan total kredit yang disalurkan sebesar Rp 46,11 triliun per September 2025, cenderung flat dari periode Desember 2024 yang senilai Rp 46,8 triliun.

Dalam hal ini, BWS pun punya mekanisme kredit dengan skema pinjaman back to back loan (BBL). Melalui skema ini, nasabah dapat menjaminkan deposito di bank yang sama untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan plafon mencapai 100% dari nilai deposito, sementara agunan berupa tabungan memiliki persentase plafon yang berbeda.


Baca Juga: Era Bunga Tinggi Berakhir, Line Bank Resmi Turunkan Bunga Tabungan Bulan Depan

Adapun, jangka waktu kredit umumnya berkisar antara 12 hingga 36 bulan, tergantung jenis agunan yang digunakan. Besaran bunga pinjaman ditentukan berdasarkan bunga deposito yang dimiliki ditambah margin tertentu.

Analis Phillip Sekuritas, Edo Ardiansyah menilai skema seperti ini memiliki sejumlah keunggulan dari sudut pandang perencanaan keuangan. Pendekatan back to back memungkinkan nasabah meraih likuiditas sementara tetap menjaga simpanan deposito mereka tetap berjalan hingga jatuh tempo.

Menurut Edo, selama ini banyak nasabah tanpa sadar kehilangan potensi imbal hasil jika mereka mencairkan deposito lebih awal untuk memenuhi kebutuhan kas cepat. Nah, dengan fasilitas pinjaman back to back, kata Edo, nasabah bisa menggunakan simpanan mereka sebagai jaminan.

“Mendapatkan dana tanpa mengorbankan penalti deposito, dan tetap memaksimalkan bunga yang diperoleh dari simpanan tersebut,” ujar Edo, Senin (12/1/2026).

Secara praktis, Edo berpendapat mekanisme ini bisa bekerja dengan memblokir jaminan deposito atau tabungan di bank sebagai agunan terhadap kredit yang diberikan. Selama periode kredit berjalan, deposito tetap berstatus jatuh tempo pada tanggal yang telah ditentukan semula, tetapi tidak dicairkan fisiknya. 

“Jika nasabah melakukan kewajiban pembayaran kredit secara tepat waktu, simpanan tersebut tetap utuh hingga jatuh tempo,” jelasnya. 

Baca Juga: Harga BCIC Melesat 19%, Pengendali Justru Lepas Saham lewat Skema Repo

Edo pun menambahkan produk ini merupakan salah satu upaya bank dalam menjaga loyalitas nasabah. Loyalitas nasabah dalam perbankan tidak semata ditentukan oleh tingkat bunga, melainkan oleh kemampuan bank menyediakan solusi yang relevan dengan kebutuhan nasabah pada berbagai fase kehidupan finansial. 

Meski demikian, Edo juga mengingatkan setiap fasilitas kredit memiliki risiko dan biaya tersendiri. Misalnya, bunga kredit dan biaya administrasi perlu diperhitungkan dalam rencana arus kas, agar manfaat likuiditas tetap optimal tanpa membebani kemampuan bayar nasabah.

Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1), Hujan Sangat Deras di Provinsi Ini

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1), Hujan Sangat Deras di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News