JAKARTA. PT Bank DKI belum menentukan sikap apakah mengajukan banding melawan pedangang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir. Hingga saat Bank DKI belum memberikan kepastian soal upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Bank DKI bersalah tidak mengeksekusi putusan pengadilan. Kuasa Hukum Bank DKI Don Hamprican mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan dari pengadilan untuk dipelajari sebelum mempertimbangkan ajukan upaya hukum. "Tentang alasan banding kami masih menunggu salinan putusan dulu. Kami juga belum dapat kepastian tentang banding dari klien," ujarnya, Selasa (21/10). Sementara itu kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan, pihaknya berharap Bank DKI tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan menerima putusan ini, maka seharusnya Bank DKI mengeksekusi putusan pengadilan dengan mencairkan uang milik PD Pasar Jaya yang dijadikan jaminan untuk membayar kerugian Suhaemi sebesar 10 kilogram emas.
Kendati begitu, ia mengatakan tetap siap menghadapi banding bila Bank DKI mengajukan. Sebelumnya, majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan Bank DKI untuk membela diri atas keputusannya tersebut. Pengadilan menolak dalil bahwa dalam eksekusi juru sita pengadilan harus membawa surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening.