Bank DKI bakal spin off unit usaha syariah di 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perbankan telah menetapkan aturan terkait unit usaha syariah (UUS) yang harus melakukan spin off atau pelepasan dari induk apabila aset sudah mencapai 50% dari induk atau maksimal di tahun 2023. Dengan kata lain, di tahun 2023, perbankan yang memiliki UUS harus melakukan spin off menjadi bank umum syariah (BUS) maksimal di tahun 2023. Regulasi tersebut diyakini dapat membantu perkembangan perbankan syariah tanah air. Menanggapi hal tersebut, Sigit Prastowo, Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah DKI (Bank DKI) mengatakan, Bank DKI sudah membuat semacam roadmap menuju spin off tahun 2023. “Kalau dari target, spin off nya akan dilakukan pada tahun 2022,” ujar Sigit kepada Kontan.co.id, Senin (11/12). Sigit menjelaskan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk penjajakan berbagai macam kemungkinan dari bentuk spin off itu sendiri. Itu menjadi salah satu opsi yang harus dipikirkan dengan matang. Pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait unit usaha syariah. Menurut Sigit, OJK telah memiliki kajian dari sebuah UUS di perbankan bahwa apabila aset syariah masih dibawah Rp 10 triliun agak sulit untuk melakukan spin off. “Karena dari sisi ongkos agak lebih mahal dan tidak ekonomis. Sekarang masih ada waktu untuk kita dalam melakuan peningkatan aset dan kemandirian dari UUS itu sendiri,” jelas Sigit. Sigit menambahkan, ada peluang yang sedang dijajaki oleh internal Bank DKI seperti apakah dimungkinkan antara bank-bank yang punya unit syariah di BPD untuk bergabung. “Itu salah satu opsi yang menurut saya lebih ideal, unit syariah yang lebih besar,” tambah Sigit. Menurutnya, itu sejalan dengan harapan OJK yang inginkan perbankan syariah menjadi lebih besar melalui skema spin off BUS. Agar aset perbankan syariah juga terus membesar. Pun, pihaknya masih terpikir untuk peluang bergabungnya UUS BPD itu menjadi salah satu opsi.

Tapi hal itu tidak mudah, karena ada proses dan penyatuan visi dan misi yang tidak sederhana. “Diskusi ini (penggabungan UUS) akan coba dimulai di Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA),” jelas Sigit. Sigit mejelaskan, opsi penggabungan UUS BPD masih tahap wacana dari internal Bank DKI. Itu menjadi salah satu dari opsi. Tapi kalau dipaksakan untuk spin off dengan aset sekitar Rp 4 triliun sepertinya akan berat. Karena masih banyak UUS yang ditopang dari induknya. “Rencana kami di tahun 2022 UUS Bank DKI akan melakukan spin off, bentuknya masih dalam proses kajian. Karena kita tidak mau terburu-buru, agar keputusannya menjadi tepat,” tutup Sigit. Pihaknya juga belum mendapatkan arahan dari pemegang saham yakni Pemda DKI terkait hal ini. Intinya Bank DKI akan mengikuti regulator dan pemegang saham. Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2017, aset unit usaha syariah Bank DKI mencapai Rp 4,14 triliun. Total aset UUS terhadap total aset bank induk sebesar 7,52%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina