Bank DKI dibobol Rp 32 miliar oleh Satpol PP, berikut modusnya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus pembobolan bank kembali terjadi. Kali ini pembobolan terjadi di Bank DKI senilai Rp 32 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kasus pembobolan senilai Rp 32 miliar ke polisi (Polda Metro Jaya).  Maklum, para terduga adalah 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka diduga berhasil membobol Bank DKI Jakarta senilai Rp 32 miliar.

Anies  mengaku  telah membebastugaskan para Satpol PP tersebut agar proses hukum berjalan tanpa mengalami kendala.


Baca Juga: Hingga Oktober 2019, perbankan bayar pungutan Rp 14,7 triliun ke OJK dan LPS

"Kalau tindak pidana, harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11) seperti dikutip dari Kompas.com. Anies ingin 12 oknum Satpol PP yang diduga menarik uang secara ilegal itu diproses hukum hingga tuntas. Selain itu, dia juga berharap para terduga pelaku dibebastugaskan sebagai anggota Satpol PP.

Baca Juga: Jawab isu penyelamatan Bank Muamalat, LPS lempar bola ke OJK

"Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan," tandas Anies.

Editor: Titis Nurdiana