JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak mau ambil pusing terkait digugatnya Bank DKI oleh perusahaan yang bekerjasama dalam layanan pembayaran e-ticketing transjakarta. Menurut Jokowi, gugatan tu hanya masalah kecil dan dirinya memilih menyerahkan semuanya ke pengadilan. "Gugat ya gugat saja, masak (masalah) kecil-kecil ditanya ke saya," kata Jokowi menjawab pertanyaan para wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (26/3). Untuk diketahui, gugatan kepada Bank DKI telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dalam surat gugatan tersebut, penggugat menyertakan Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway (tergugat I), PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) (tergugat II) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (tergugat III).
Bank DKI digugat, Jokowi tak mau ambil pusing
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak mau ambil pusing terkait digugatnya Bank DKI oleh perusahaan yang bekerjasama dalam layanan pembayaran e-ticketing transjakarta. Menurut Jokowi, gugatan tu hanya masalah kecil dan dirinya memilih menyerahkan semuanya ke pengadilan. "Gugat ya gugat saja, masak (masalah) kecil-kecil ditanya ke saya," kata Jokowi menjawab pertanyaan para wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (26/3). Untuk diketahui, gugatan kepada Bank DKI telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dalam surat gugatan tersebut, penggugat menyertakan Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway (tergugat I), PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) (tergugat II) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (tergugat III).