JAKARTA. Bank DKI dituding telah melakukan pelanggaran kontrak penerapan tiket elektronik pada layanan bus transjakarta. Bahkan, saat ini Bank DKI sedang dalam status tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI) yang merupakan vendor tiket elektronik, yakni PT Megah Prima Mandiri. Menurut direktur utamanya, Tedja Sukmana, PT Megah Prima Sukmana merupakan pihak yang telah memenangi tender implementasi tiket elektronik yang diadakan oleh Bank DKI pada Februari 2012. "Pada Juli 2011, Bank DKI dipercaya oleh pengelola transjakarta untuk menjalankan sistem elektronik. Dalam perjanjiannya, Bank DKI berhak menggandeng mitra strategis. Setelah melalui proses tender, kami yang akhirnya jadi pemenang," kata Tedja, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Bank DKI digugat karena salahi kontrak e-tiketing
JAKARTA. Bank DKI dituding telah melakukan pelanggaran kontrak penerapan tiket elektronik pada layanan bus transjakarta. Bahkan, saat ini Bank DKI sedang dalam status tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI) yang merupakan vendor tiket elektronik, yakni PT Megah Prima Mandiri. Menurut direktur utamanya, Tedja Sukmana, PT Megah Prima Sukmana merupakan pihak yang telah memenangi tender implementasi tiket elektronik yang diadakan oleh Bank DKI pada Februari 2012. "Pada Juli 2011, Bank DKI dipercaya oleh pengelola transjakarta untuk menjalankan sistem elektronik. Dalam perjanjiannya, Bank DKI berhak menggandeng mitra strategis. Setelah melalui proses tender, kami yang akhirnya jadi pemenang," kata Tedja, di Jakarta, Kamis (4/9/2014).