Bank DKI ikut dukung kebijakan likuiditas bank baru dari BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana untuk mengeluarkan kebijakan makroprudensial baru guna menjaga likuiditas khususnya di perbankan. Kebijakan tersebut antara lain rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) Sigit Prastowo menilai fungsi intermediasi perbankan akan menjadi lebih baik.

Pasalnya, aturan RIM tersebut merupakan instrumen penghitung rasio likuditas perbankan yang menggantikan loan to funding ratio alias LFR yang sebelumnya dikeluarkan BI. Adapun, target yang dipatok BI yaitu di kisaran 80% sampai 92%.


Sigit menjelaskan, kebijakan tersebut memudahkan bank dalam mengelola likuiditas lantaran selain dalam bentuk pinjaman, bank juga diperkenankan menyalurkan pendanaan melalui pembelian surat berharga negara.

Hal ini menurutnya akan membuat bank dapat menambah diversifikasi pada komposisi aset perusahaan. Belum lagi, bank tidak hanya mendapatkan pendapatan bunga dari transaksi tersebut melainkan juga bisa memperoleh potensi penambahan modal (capital gain).

"Bank akan dapat meningkatkan fungsi intermediasinya dengan baik, di mana selain dalam bentuk pinjaman bank juga dapat menyalurkan pendanaan melalui pembelian surat berharga," katanya.

Sedangkan untuk PLM, Sigit menganggap langkah BI tersebut antara lain untuk mendorong bank agar memiliki surat berharga yang likuid sebagai buffer likuiditas pada GWM sekunder.

Tak hanya itu, PLM juga dinilai bank milik pemerintah provinsi DKI Jakarta ini bakal memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan likuditas perseroan. "PLM juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditasnya, pada kondisi tertentu surat berharga pada GWM sekunder tersebut dapat direpokan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia