Bank DKI sasar pengguna transportasi publik untuk transaksi nontunai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan transportasi publik di DKI Jakarta yang signifikan turut didukung dengan modernisasi sistem pembayaran secara non tunai yang didukung oleh Bank DKI.

 “Sejalan dengan perkembangan zaman, Bank DKI menyadari masyarakat Jakarta membutuhkan layanan yang cepat dan praktis dengan produk JakCard dan JakLingko,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11).

Baca Juga: Ahok hingga Emma Sri Martini, inilah tiga bos baru Pertamina


Herry menjelaskan, saat ini JakCard dan JakLingko Bank DKI saat ini dapat dipergunakan untuk alat pembayaran transportasi publik yaitu, Transjakarta termasuk Trans Mikro, MRT Jakarta dan Railink Kereta Bandara Soekarno Hatta serta LRT Jakarta yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan transaksi non tunai di transportasi public merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta yang mendorong penggunaan transportasi publik di DKI Jakarta dan mewujudkan less cash society.

Jakcard dan Jaklingko bisa didapatkan dan melakukan ulang di halte Transjakarta, Monumen Nasional, dan Taman Margasatwa Ragunan. Selain itu untuk mempermudah pengisian ulang Jakcard dan Jaklingko kapan saja dan di mana saja dapat dilakukan melalui Near Field Communication (NFC) JakOne Mobile.

Baca Juga: LInkaja bisa dipakai bayar PBB, khusus bagi yang malas bergerak

Cara isi ulang dengan NFC JakOne Mobile cukup mudah dimana pengguna memilih menu Isi Ulang JakCard kemudia memilih opsi Cek atau Perbaharui Saldo. Setelah itu pengguna cukup menempelkan JakCard di bagian belakang smartphone yang sudah memiliki fitur NFC.  

Jakcard juga dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran tempat rekreasi yang ada di DKI Jakarta seperti, Monumen Nasional, Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol dan beberapa Museum Fatahillah, Museum Seni Rupa dan Keramik yang berlokasi di Kota Tua.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto