KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI sebagai salah satu bank pengelola keuangan haji yang melaksanakan fungsi sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan haji periode Juli 2024 - Juni 2027. Penandatangan kerja sama antara keduanya sudah dilakukan pada 22 Juli lalu. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.
Bank DKI Syariah Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI sebagai salah satu bank pengelola keuangan haji yang melaksanakan fungsi sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan haji periode Juli 2024 - Juni 2027. Penandatangan kerja sama antara keduanya sudah dilakukan pada 22 Juli lalu. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.