Bank DKI Syariah Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI  sebagai salah satu bank pengelola keuangan haji yang melaksanakan fungsi sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan haji periode Juli 2024 - Juni 2027. 

Penandatangan kerja sama antara keduanya sudah dilakukan pada 22 Juli lalu. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji. 


“Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).

Baca Juga: Pendapatan Recovery Bank Raya Melesat 180% pada Juni 2024

Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menyebut bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji merupakan jalan bagi perseroan untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Ia berharap kerja sama itu dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. 

Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. 

Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan diantaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000 dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

Baca Juga: Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Wilayah Jakarta

Selain Taharoh iB, Bank DKI juga menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer.

UUS Bank DKI menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk