JAKARTA. Bankir menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) merevisi aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP). Pasalnya, aturan ini memungkinkan bank nasional maupun asing, memiliki lebih dari satu bank. Ini jelas berbeda dengan beleid SPP sebelumnya yang isinya melarang bank menjadi pemegang saham pengendali di bank lain. Jika terjadi, bank sentral mewajibkan bank tersebut harus merger atau menjual salah satu bank miliknya. Adapun, revisi aturan kepemilikan bank yang bakal meluncur akhir Juni ini justru membolehkan institusi perbankan bisa menguasai saham bank lain hingga di atas 50% selama memenuhi syarat. Antara lain bank harus memiliki rating BBB dan permodalan yang kuat. Ini artinya, sepanjang memenuhi syarat ini, bank bisa membeli banyak bank bermasalah.
Bank domestik siap beli bank bermasalah
JAKARTA. Bankir menyambut baik rencana Bank Indonesia (BI) merevisi aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP). Pasalnya, aturan ini memungkinkan bank nasional maupun asing, memiliki lebih dari satu bank. Ini jelas berbeda dengan beleid SPP sebelumnya yang isinya melarang bank menjadi pemegang saham pengendali di bank lain. Jika terjadi, bank sentral mewajibkan bank tersebut harus merger atau menjual salah satu bank miliknya. Adapun, revisi aturan kepemilikan bank yang bakal meluncur akhir Juni ini justru membolehkan institusi perbankan bisa menguasai saham bank lain hingga di atas 50% selama memenuhi syarat. Antara lain bank harus memiliki rating BBB dan permodalan yang kuat. Ini artinya, sepanjang memenuhi syarat ini, bank bisa membeli banyak bank bermasalah.