KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan terbaru Bank Dunia mengungkap alasan di balik masih rendahnya penggunaan pembayaran digital di kalangan pelaku usaha mikro di Indonesia. Bukan semata karena keterbatasan teknologi, hampir separuh responden justru mengaku sengaja membatasi penggunaan QRIS agar transaksi usahanya tidak mudah terpantau otoritas pajak. Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang dirilis Bank Dunia pada Juli 2026.
Baca Juga: KEK Raup Investasi Rp 32 Triliun Semester I-2026, PMA Masih Mendominasi Dalam survei terhadap pelaku usaha mikro, sebanyak 48% responden mengaku membatasi penggunaan QRIS untuk menghindari kewajiban perpajakan. Survei yang sama juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah penting. Sebanyak 40% pelaku usaha mikro menyatakan pajak yang mereka bayarkan hanya akan terbuang untuk pemborosan dan korupsi, mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan penerimaan negara. Bank Dunia mencatat, meski 62% pelaku usaha mikro telah memiliki rekening bank atas nama usaha, adopsi pembayaran non-tunai masih sangat rendah. Hanya 14% yang bersedia menerima pembayaran melalui transfer bank, sedangkan yang menerima pembayaran menggunakan QR code atau dompet digital hanya 4%. Menurut Bank Dunia, rendahnya penggunaan instrumen pembayaran digital tidak sepenuhnya dipicu oleh rendahnya literasi keuangan maupun keterbatasan akses teknologi. Sebaliknya, banyak pelaku usaha secara sadar memilih transaksi tunai karena dinilai lebih sulit dilacak. "Perusahan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih cenderung menyatakan bahwa menghindari pajak merupakan hal yang mudah," tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (2/8/2026).
Baca Juga: Mentan Ungkap Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Potensi Rugikan Negara Rp 56 Triliun Transaksi melalui QRIS maupun transfer bank meninggalkan rekam jejak digital yang dapat dimanfaatkan otoritas untuk mencocokkan omzet dan kewajiban perpajakan. Sebaliknya, pembayaran tunai dinilai memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan seluruh pendapatannya. Laporan tersebut juga menekankan bahwa persoalan kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bank Dunia menyebut tax trust dan tax morale menjadi faktor penentu kepatuhan yang bahkan lebih kuat dibanding tarif pajak. Temuan ini sejalan dengan hasil analisis Bank Dunia sebelumnya yang menunjukkan hubungan erat antara pendalaman sektor keuangan dengan tingkat kepatuhan pajak. Perusahaan yang aktif menggunakan sistem pembayaran elektronik dinilai lebih kecil kemungkinannya menganggap penghindaran pajak sebagai praktik yang mudah dilakukan dibanding perusahaan yang masih mengandalkan transaksi tunai.
Artinya, semakin terhubung suatu usaha dengan sistem keuangan formal, semakin sempit peluang untuk menyembunyikan transaksi maupun omzet usaha. Sebaliknya, dominasi pembayaran tunai membuka ruang lebih besar bagi aktivitas ekonomi informal yang sulit diawasi.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Non-Subsidi Turun per 1 Agustus 2026, Cek Daftar Harga Pertamax Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News