Bank Dunia ganti EoDB menjadi Business Enabling Environment, Ini Indikatornya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia sedang merumuskan pendekatan baru untuk menilai iklim bisnis dan investasi ekonomi di seluruh dunia yaitu Business Enabling Environment (BEE) sebagai pengganti Ease of Doing Business (EoDB).

Tujuan dari BEE ini adalah untuk mempromosikan reformasi ekonomi, membuka pintu untuk berbagi pengetahuan dan dialog kebijakan bagi pemerintah, masyarakat sipil (termasuk sektor swasta), World Bank Group (WBG), dan lembaga pembangunan lainnya.

“Selain itu, BEE akan menyediakan data sederhana yang dapat digunakan untuk penelitian sosial dan ekonomi, juga untuk saran kebijakan khusus di mana informasi rinci diperlukan, dikutip dari World Bank dalam Pre-Concept Note BEE, Minggu (13/2).


Baca Juga: AS pertimbangkan copot jabatan direktur pelaksana IMF terkait skandal EoDB

Hal yang dibahas dalam BEE tersebut diantaranya:

1.  Memulai berusaha.

Ini akan berfokus ketika pengusaha baru yang sering menghadapi hambatan untuk masuk ke ekonomi formal. Di mana aturannya memberatkan, pengusaha dengan sumber daya terbatas sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengubah idenya menjadi bisnis yang diuntungkan dari level playing field.

Perusahaan yang terdaftar dapat menerima banyak keuntungan termasuk layanan hukum dan keuangan yang disediakan oleh pengadilan dan bank. BEE menggunakan tiga rangkaian indikator dalam bidang masuk bisnis yaitu, kualitas peraturan untuk masuk bisnis, layanan digital dan transparansi informasi untuk memulai bisnis, dan  efisiensi proses membuka usaha.

2. Lokasi bisnis.

Lokasi bisnis dinilai sangat penting untuk memperoleh ruang fisik tempat bisnis akan beroperasi merupakan unsur penting kesuksesan bagi banyak perusahaan, bahkan di era digital. Mendapatkan lokasi yang tepat dapat mempengaruhi akses bisnis ke pelanggan, transportasi, tenaga kerja, dan material, serta menentukan pajak, peraturan, dan komitmen lingkungan yang harus mereka ikuti.

BEE menggunakan tiga perangkat indikator di wilayah lokasi usaha, yaitu  kualitas regulasi sewa properti tidak bergerak, kepemilikan properti dan tata kota, kualitas layanan publik dan transparansi informasi, dan efisiensi layanan utama dalam mendapatkan lokasi bisnis.

Baca Juga: Bank Dunia setop laporan EoDB, Kementerian Investasi percaya tetap dilirik investor

Editor: Yudho Winarto