KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia menilai kekhawatiran terhadap pengawasan pajak masih menjadi salah satu penghambat adopsi pembayaran digital di kalangan usaha mikro. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan terhadap sistem perpajakan masih menjadi tantangan dalam mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan transaksi nontunai di Indonesia. Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026, Bank Dunia mencatat sebanyak 48% pelaku usaha mikro yang menjadi responden survei mengaku sengaja membatasi penggunaan QRIS agar transaksi usahanya tidak mudah terpantau oleh otoritas pajak.
Temuan tersebut sejalan dengan masih rendahnya penerimaan pembayaran digital di sektor usaha mikro. Meski 62% responden telah memiliki rekening bank atas nama usaha, hanya 14% yang bersedia menerima pembayaran melalui transfer bank.
Baca Juga: Bank Dunia Ungkap 48% UMKM Batasi QRIS, Celios Soroti Miskonsepsi Pajak Sementara itu, pelaku usaha yang menerima pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital hanya mencapai 4%. Bank Dunia menilai rendahnya penggunaan pembayaran digital bukan semata-mata disebabkan minimnya literasi keuangan atau keterbatasan akses teknologi. Sebaliknya, banyak pelaku usaha secara sadar tetap memilih transaksi tunai karena dinilai lebih sulit dilacak. Laporan itu juga mengungkap persoalan lain yang memengaruhi kepatuhan pajak. Sebanyak 40% responden menyatakan pajak yang mereka bayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan dan korupsi. Temuan ini mencerminkan masih rendahnya kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan penerimaan negara. Menurut Bank Dunia, kepatuhan perpajakan tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif pajak, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Faktor
tax trust dan
tax morale bahkan dinilai memiliki pengaruh yang lebih besar dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dibandingkan tarif pajak itu sendiri.
Baca Juga: Bank Dunia: 48% Pelaku UMKM Batasi Penggunaan QRIS agar Tak Mudah Dipantau Pajak Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai rendahnya kepercayaan pelaku usaha dipicu oleh berbagai kebijakan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari perubahan aturan pajak penghasilan (PPh) UMKM, isu akses terhadap rekening perbankan, hingga koordinasi pemerintah dengan aparat dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku UMKM enggan beralih ke pembayaran digital. "Perlu evaluasi lagi batasan pembayaran digital dengan data perpajakan, jangan dicampuradukkan. Sosialisasi kepada wajib pajak UMKM perlu lebih masif dan mudah dipahami," ujar Bhima kepada KONTAN.
Bhima menilai pemerintah perlu memperjelas batas antara data transaksi pembayaran digital dan data perpajakan agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan pelaku UMKM.
Baca Juga: Perluas Basis Pajak, Bank Dunia Dorong Ambang Pengusaha Kena Pajak Rp 500 Juta Kejelasan aturan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital secara lebih luas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News