KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia atau World Bank menilai, Indonesia perlu menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital. Seperti yang kita ketahui, threshold PKP yang berlaku di Indonesia saat ini mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen menilai, ambang batas ini terlalu besar dan perlu ditinjau ulang. Bahkan, ia menyebut Indonesia terlalu murah hati.
“Ini berarti para pengusaha yang penghasilannya di bawah ambang batas tidak bisa dikenai pajak. Ini mempersempit basis pajak dan mendistorsi pajak, terutama di pajak digital. Apalagi, yang menjual barang di e-commerce (secara digital) kebanyakan perusahaan skala kecil,” ujar Kahkonen dalam laporannya seperti dikutip Minggu (1/8). Baca Juga: Pembiayaan baru Adira Finance naik 17,3% pada semester I, ini pendorongnya Dengan demikian, Kahkonen memandang threshold PKP saat ini perlu dievaluasi ulang sehingga tak hanya meningkatkan basis pajak, tetapi menciptakan level playing field.