Bank Dunia Sebut Banyak Perusahaan Kemplang Pajak, Pemerintah Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank alias Bank Dunia menilai bahwa penghindaran pajak menjadi salah satu faktor utama yang menghambat penerimaan pajak yang optimal di Indonesia.

Menurut laporan terbaru bertajuk Funding Indonesia's Vision 2045, sekitar satu dari empat perusahaan di Indonesia terlibat dalam penghindaran pajak, terutama di kalangan perusahaan-perusahaan formal.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengakui bahwa kenaikan tarif pajak memang berpotensi meningkatkan aktivitas penghindaran pajak jika tanpa dilakukan pengawasan yang memadai.


Baca Juga: Bank Dunia Prediksi Tax Ratio Indonesia Sulit Beranjak dari Level 10% Hingga 2027

"Saya kira hampir semua terkait pungutan negara, kalau diberikan kenaikan tarif itu akan potensi untuk hal-hal yang sifatnya di luar ketentuan pasti akan lebih besar," ujar Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/12).

Kendati begitu, Susi menegaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk mengatasi potensi tersebut. Selain kebijakan kenaikan tarif, penguatan sistem pengawasan juga menjadi prioritas utama dalam mencegah aktivitas ilegal.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan dan pengawasan untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan tarif.

Peningkatan kualitas sistem pengawasan dan implementasi teknologi seperti coretax menjadi langkah konkret pemerintah dalam menutup celah penghindaran pajak tersebut.

"Kita juga punya instrumen pengawasannya, instrumen untuk perbaikan sistem perpajakan dengan coretax dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Kisah di Balik Setelan Jas Elon Musk dalam Perjuangan Menjadi Orang Terkaya Sejagad

Dalam laporan World Bank, penghindaran pajak ini sering kali didorong oleh berbagai faktor, seperti karakteristik perusahaan yang tidak mengekspor barang, anggapan bahwa administrasi pajak adalah beban yang berat, serta persaingan yang ketat dengan sektor informal.

Sekitar 50% perusahaan di Indonesia mengakui bahwa mereka merasa mudah untuk menghindari kewajiban pajak, seperti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Lemahnya kepatuhan merupakan salah satu faktor utama dalam rendahnya penerimaan pajak di Indonesia, terutama terkait penghindaran pajak yang lazim dilakukan perusahaan-perusahaan formal," tulis WB dalam laporannya, dikutip Selasa (17/12).

Baca Juga: Kebijakan PPN 12% dan Nasib Ekonomi Lokal

Selain itu, banyak pelaku usaha, terutama di kalangan usaha kecil, menganggap bahwa prosedur kepatuhan pajak terlalu rumit dan membingungkan.

Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi pajak serta rendahnya kesadaran pajak (tax morale) yang dapat menghambat terciptanya kepatuhan sukarela.

"Penghindaran pajak lebih sering terjadi pada perusahaan non-eksportir, perusahaan yang menganggap administrasi pajak sebagai beban besar, dan perusahaan yang menghadapi persaingan informal yang kuat," katanya.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Cerah Berawan Sepanjang Hari

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Cerah Berawan Sepanjang Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli