KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia mengungkap temuan yang mengejutkan terkait kepatuhan perpajakan pelaku usaha di Indonesia. Meski menjadi pusat ekonomi dan pemerintahan, Jakarta justru masuk dalam kelompok wilayah dengan persepsi tertinggi bahwa kewajiban pajak relatif mudah dihindari. Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth edisi Juli 2026 yang menggunakan data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023 terhadap 2.995 perusahaan di 38 provinsi.
Baca Juga: Prabowo Adopsi Model India untuk Kejar Target 3 Juta Rumah, Pengamat: Perlu Reformasi Laporan menyebutkan Jakarta, bersama Kalimantan serta Bali dan Nusa Tenggara, merupakan wilayah dengan persepsi kemudahan menghindari kewajiban pajak paling tinggi, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menariknya, tingginya persepsi tersebut bukan disebabkan oleh rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai aturan perpajakan. Berdasarkan World Bank Informal Sector Enterprise Survey (WBISES) 2024, Jakarta justru menjadi kota dengan proporsi terendah pelaku usaha informal yang keliru menganggap kewajiban registrasi pajak tidak berlaku bagi mereka. Di Jakarta, 47% pelaku usaha informal masih mengira mereka tidak wajib mendaftarkan usahanya untuk keperluan perpajakan. Persentase ini jauh lebih rendah dibandingkan Surabaya (81%) dan Denpasar (75%), yang menunjukkan pelaku usaha di Jakarta relatif lebih memahami kewajiban tersebut. Temuan itu menunjukkan bahwa tingkat literasi perpajakan pelaku usaha di Jakarta relatif lebih baik dibandingkan kota-kota besar lainnya. Namun, pemahaman yang lebih tinggi tidak otomatis mendorong tingkat kepatuhan yang lebih baik. Bank Dunia menilai kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya persoalan pada aspek kepercayaan terhadap sistem perpajakan maupun persepsi atas manfaat menjadi wajib pajak yang patuh.
Baca Juga: Anggaran MBG Wajib Dipisah, Anggaran Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai Hingga 2028 "Temuan ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih terarah serta reformasi administrasi untuk memperjelas persyaratan usaha dan menekan biaya formalisasi, terutama di kota-kota yang masih memiliki tingkat informalitas usaha yang tinggi," tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Minggu (2/8/2026). Selain persepsi kemudahan menghindari pajak, laporan juga menyoroti rendahnya tax morale di Jakarta. Tax morale merupakan motivasi intrinsik seseorang atau badan usaha untuk memenuhi kewajiban pajak karena alasan moral, etika, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Jakarta, bersama Sumatra, tercatat memiliki tingkat tax morale yang relatif lebih rendah dibandingkan wilayah Jawa di luar Jakarta maupun kawasan Indonesia Timur. Kondisi serupa juga terlihat pada indikator tax trust, yaitu tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap keadilan, transparansi, dan pelaksanaan sistem perpajakan. Menurut Bank Dunia, Jakarta bersama Bali dan Nusa Tenggara mencatat tingkat kepercayaan terhadap sistem pajak yang lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya. "Bali dan Nusa Tenggara serta Jakarta memiliki tingkat kepercayaan yang lebih rendah, sehingga menunjukkan perlunya perbaikan dalam implementasi kebijakan maupun penegakan aturan perpajakan," tulis laporan tersebut. Laporan juga mengaitkan kondisi tersebut dengan persepsi pelaku usaha terhadap kompleksitas administrasi perpajakan.
Baca Juga: Separuh Piutang Pajak Tak Tertagih? DJP Bentuk Cadangan Rp 47,42 Triliun Secara nasional, hampir 70% perusahaan pembayar Pajak Penghasilan Badan alias Corporate Income Tax (CIT) mengaku proses pemenuhan kewajiban perpajakan masih rumit. Secara regional, Kalimantan dan wilayah Jawa di luar Jakarta justru melaporkan tingkat kompleksitas yang lebih rendah, masing-masing sebesar 48,4% dan 56,1%. Sementara itu, wilayah lain, termasuk Jakarta, dilaporkan memiliki persepsi beban administrasi yang jauh lebih tinggi, yakni berada pada kisaran 75% hingga 90%, meski laporan tidak merinci angka khusus untuk Jakarta.
Dalam kajian yang sama, para peneliti Bank Dunia juga memperkirakan sekitar 26% perusahaan formal di Indonesia melakukan penggelapan pajak. Estimasi tersebut diperoleh menggunakan metode double-list experiment, yakni teknik survei yang dirancang untuk mengungkap perilaku sensitif seperti penghindaran atau penggelapan pajak tanpa meminta responden mengaku secara langsung. Bank Dunia menegaskan bahwa angka tersebut kemungkinan masih merupakan batas bawah (
lower bound), karena seluruh temuan didasarkan pada jawaban yang disampaikan sendiri oleh responden sehingga potensi penggelapan pajak yang sebenarnya bisa lebih tinggi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News