Bank Dunia Ungkap Transaksi Perbankan Dihindari demi Pajak, Begini Respons IKPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia mengungkap sebagian pelaku usaha mikro di Indonesia sengaja membatasi penggunaan pembayaran digital karena khawatir transaksi mereka lebih mudah terlacak dan berujung pada kewajiban pajak.

Sebanyak 48% responden mengaku membatasi penggunaan QRIS untuk menghindari pajak.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang dirilis Bank Dunia pada Juli 2026.


Baca Juga: Siap-Siap! Rumah Kontrakan & Sewa Properti Akan Kena Pajak Mulai Tahun 2027

Rendahnya penggunaan pembayaran digital dinilai bukan semata karena keterbatasan teknologi atau literasi keuangan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan pajak.

Padahal, 62% pelaku usaha mikro telah memiliki rekening bank atas nama usaha. Namun, hanya 14% yang menerima pembayaran melalui transfer bank dan baru 4% yang menerima pembayaran melalui QR code atau dompet digital.

Bank Dunia menilai sebagian pelaku usaha memilih transaksi tunai karena lebih sulit dilacak otoritas pajak. Sebaliknya, transaksi digital meninggalkan rekam jejak yang dapat digunakan untuk mencocokkan omzet dengan kewajiban perpajakan.

Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik juga lebih sering menganggap penghindaran pajak mudah dilakukan.

Namun, Bank Dunia menegaskan temuan tersebut hanya menunjukkan keterkaitan, bukan hubungan sebab-akibat antara penggunaan layanan keuangan formal dan kepatuhan pajak.

Selain faktor pajak, kepercayaan terhadap pemerintah turut menjadi persoalan. Sebanyak 40% responden menilai pajak yang dibayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan dan korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Basis Pajak 2027, Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Sasaran

Temuan ini mendapat perhatian Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menilai semakin banyak transaksi masuk ke sistem keuangan formal, semakin besar pula potensi pajak yang dapat ditelusuri dan digali.

“Kalau transaksi tercatat dalam sistem, maka potensi pajak yang selama ini tidak tergali bisa masuk,” ujar Vaudy dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Vaudy, persoalan tersebut sejalan dengan usulan IKPI mengenai Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) dan RUU Perubahan Nilai Rupiah atau redenominasi.

IKPI telah mendorong percepatan pembahasan RUU PTUK, termasuk melalui audiensi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 27 Februari 2026.

RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI.

IKPI menilai pembatasan transaksi uang tunai dalam jumlah besar dapat membuat aliran dana lebih mudah terlacak melalui sistem keuangan formal.

Langkah tersebut juga dinilai dapat membantu mengurangi aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau shadow economy, yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam mempersempit tax gap.

Baca Juga: Purbaya Relakan Potensi Pajak Rp 500 Triliun Demi Percepat Konsolidasi BUMN

Sementara itu, IKPI memandang redenominasi bukan sekadar penyederhanaan nominal rupiah, tetapi juga bagian dari modernisasi sistem pembayaran yang dapat meningkatkan efisiensi administrasi serta transparansi transaksi.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan IKPI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI pada 1 April 2026.

IKPI mendorong reformasi perpajakan tidak hanya berfokus pada tambahan penerimaan jangka pendek, tetapi juga memperbaiki ekosistem data, sistem keuangan, dan regulasi.

Temuan Bank Dunia memperlihatkan tantangan tersebut masih nyata. Ketika sebagian usaha mikro menghindari transaksi perbankan untuk mengurangi keterlacakan pajak, pemerintah perlu memperluas penggunaan sistem keuangan formal agar aktivitas ekonomi semakin transparan.

Dengan semakin banyak transaksi tercatat, pemerintah memiliki basis data yang lebih kuat untuk mengawasi aktivitas ekonomi sekaligus menggali potensi penerimaan pajak yang selama ini belum optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News