KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu pelaku usaha, terutama buat mereka yang sudah menghadapi masalah sebelum pandemi. Menghadapi hal ini, perbankan mau tak mau mesti menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang. Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, Kontan.co.id mencatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pailit. 36 perkara diantaranya dimohonkan oleh perbankan. Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya. “Pertama debitur tidak kooperatif, kedua rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank, dan terakhir tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).
Bank gencar ajukan perkara kepailitan, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu pelaku usaha, terutama buat mereka yang sudah menghadapi masalah sebelum pandemi. Menghadapi hal ini, perbankan mau tak mau mesti menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang. Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, Kontan.co.id mencatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pailit. 36 perkara diantaranya dimohonkan oleh perbankan. Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya. “Pertama debitur tidak kooperatif, kedua rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank, dan terakhir tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).