JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat penggunaan perusahaan penyedia jasa (PPJ). Perbankan tidak bisa lagi sembarangan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing. Dalam beleid teranyar, BI mewajibkan bank menyusun perjanjian alih daya dengan PPJ dan menerapkan manajemen risiko atas pelaksanaan alih daya. "Pengetatan ini dalam rangka memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabah," papar BI, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/20/DPNP/2012 tanggal 27 Juni 2012. PPJ harus berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Misalnya terkait peredaran uang di ATM, PPJ harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan jasa kawal angkut uang tunai dan barang berharga yang masih berlaku dari instansi berwenang. PPJ juga harus memiliki sumber daya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang mendukung pengelolaan kas bank.
Bank hanya boleh memakai outsourcing berbentuk PT
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat penggunaan perusahaan penyedia jasa (PPJ). Perbankan tidak bisa lagi sembarangan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing. Dalam beleid teranyar, BI mewajibkan bank menyusun perjanjian alih daya dengan PPJ dan menerapkan manajemen risiko atas pelaksanaan alih daya. "Pengetatan ini dalam rangka memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabah," papar BI, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/20/DPNP/2012 tanggal 27 Juni 2012. PPJ harus berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Misalnya terkait peredaran uang di ATM, PPJ harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan jasa kawal angkut uang tunai dan barang berharga yang masih berlaku dari instansi berwenang. PPJ juga harus memiliki sumber daya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang mendukung pengelolaan kas bank.