Bank Harap Proses Gadai Barang Hasil Kredit Dapat Tercatat di SLIK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank semakin serius menganalisis profil risiko dari tiap nasabah debiturnya. Salah satu fenomena yang tengah dicermati adalah kasus debitur menggadai barang yang dibeli menggunakan hasil kredit.

PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk bilang kasus seperti ini menjadi tantangan baru bagi industri perbankan, terutama dalam menjaga kualitas kredit di segmen konsumer.

Bank Sampoerna menyebut ada kasus debitur yang menggadaikan barang-barang kreditnya, termasuk yang dibeli pakai paylater dan kartu kredit. Proses gadai seperti ini tidak tercatat masuk ke dalam SLIK debitur tersebut, sehingga bank pun kesulitan menggambarkan profil risikonya.


Direktur Bank Sampoerna, Hendra Rahardja menyebut, kasus seperti ini bisa berdampak sangat buruk terhadap portofolio kredit bank. Pasalnya, bank jadi tidak bisa menggambarkan profil nasabah.

Baca Juga: Bank Swasta Didorong Biayai Program Prioritas Pemerintah, Ini Kata Bos Superbank

"Ketika barang hasil kredit digadaikan ke lembaga di luar ekosistem SLIK, bank akan kesulitan mengukur kapasitas bayar riil (debt service ratio) nasabah secara akurat," kata Hendra kepada Kontan, Senin (27/4/2026).

Selain itu, nasabah yang menggadai barang kreditnya juga akan menanggung dua beban utang, dari pegadaian dan dari kredit bank. Akibatnya, bank tidak bisa memitigasi kemampuan bayar debitur dan berujung kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Hendra berharap ke depannya ada dorongan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh entitas jasa keuangan, termasuk pelaku usaha pergadaian pemerintah maupun swasta, untuk terintegrasi penuh ke dalam ekosistem SLIK.

Sekretaris Perusahaan dan Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank), Efdinal Alamsyah juga menyebut, kasus gadai barang kredit tentu akan berpengaruh langsung terhadap akurasi penilaian risiko debitur.

Ia juga berpendapat perlu ada penguatan regulasi dari OJK untuk mengintegrasikan data debitur dengan pihak pegadaian.

"Mungkin memang perlu ada penguatan regulasi dan integrasi data agar profil risiko nasabah lebih komprehensif," kata Efdinal saat dihubungi, Senin (27/4/2026).

Merespons persoalan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pihaknya belum melakukan pembahasan akan model kasus tersebut.

"Saya belum diskusikan tentang itu, nanti ya," ucapnya saat ditemui pada Senin (28/4/2026).

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan juga mendorong integrasi OJK dengan pegadaian. Menurutnya, kerja sama ini penting dilakukan untuk menghilangkan blind spot bank dalam memantau kualitas portofolio.

"Proses gadai tersebut juga dapat digolongkan kredit sehingga kedepannya bisa masuk ke dalam catatan SLIK. Aturan OJK juga harus sampai ke sana sehingga dapat meningkatkan kualitas kredit kedepannya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/4/2026).

Jika kasus gadai barang kredit ini tidak diatur dengan serius, Trioksa khawatir akan ada kenaikan risiko kredit dan risiko reputasi bagi bank yang mengalami kasus serupa. Di samping itu, ia bilang, harus dilakukan juga analisis terkait kemauan dan kemampuan debitur terkait fenomena gadai barang kredit.

Baca Juga: BI Dorong Kredit Lewat Pinisi, Superbank Soroti Demand yang Belum Pulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News