KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) membantah memiliki produk forward trade center (FTC) yang dijajakan kepada nasabah. Dalam pernyataan resminya yang dterima Kontan.co.id, Senin (3/8), BBHI menyebut pemasaran tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai. “FTC bukan produk merupakan produk kami, BBHI merupakan bank yang beroperasi di bawah regulasi Bank Indonesia (BI), terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tulis BBHI. Sebelumnya beredar berita adanya penawaran produk FTC yang dilakukan oleh BBHI berupa pembelian saham Bank Harda via PT Hakimputra Perkasa yang merupakan pengendali Bank Harda. Produk tersebut ditawarkan dengan imbal hasil antara 10%-11%.
Bank Harda (BBHI) bantah pasarkan produk FTC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) membantah memiliki produk forward trade center (FTC) yang dijajakan kepada nasabah. Dalam pernyataan resminya yang dterima Kontan.co.id, Senin (3/8), BBHI menyebut pemasaran tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai. “FTC bukan produk merupakan produk kami, BBHI merupakan bank yang beroperasi di bawah regulasi Bank Indonesia (BI), terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tulis BBHI. Sebelumnya beredar berita adanya penawaran produk FTC yang dilakukan oleh BBHI berupa pembelian saham Bank Harda via PT Hakimputra Perkasa yang merupakan pengendali Bank Harda. Produk tersebut ditawarkan dengan imbal hasil antara 10%-11%.